Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan, Komisi I Desak Pemerintah Segera Bentuk Badan PDP

Jakarta, IDM -Penetapan tiga jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan data pribadi di Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI, Taufiq R. Abdullah, mendesak pemerintah segera membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Menurut Taufiq, kasus dugaan penyadapan yang disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026 tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengamanan informasi dan perlindungan hak privasi masyarakat.
Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga menyangkut jaminan negara terhadap kerahasiaan informasi pribadi setiap warga negara.
"Penetapan tersangka tiga jenderal terkait dugaan penyadapan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih care terhadap keselamatan data. Harus ada konsolidasi yang serius terhadap berbagai pihak untuk melakukan perlindungan dan pengamanan data, termasuk di dalamnya data pribadi," ujar Taufiq.
Ia menilai perkembangan teknologi digital telah meningkatkan kerentanan data pribadi terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan.
Saat ini, informasi masyarakat tersebar dan dikelola oleh beragam institusi, baik pemerintah maupun swasta. Kondisi tersebut membutuhkan sistem pengawasan yang kuat agar tidak terjadi kebocoran, akses ilegal, maupun penggunaan data tanpa dasar hukum yang jelas.
Taufiq menegaskan, keberadaan badan khusus yang memiliki otoritas pengawasan menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa lembaga yang memiliki kewenangan jelas, implementasi regulasi perlindungan data pribadi berisiko tidak berjalan efektif.
"Pemerintah jangan menunda-nunda pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi. Ini perintah undang-undang sejak empat tahun yang lalu. Dan faktanya, kita membutuhkan lembaga yang memiliki otoritas yang jelas untuk memastikan perlindungan data masyarakat," tegasnya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi I DPR RI terus mendorong pemerintah mempercepat pembentukan badan tersebut. Taufiq mengingatkan bahwa UU Nomor 27 Tahun 2022 yang disahkan pada 17 Oktober 2022 telah memberikan landasan hukum bagi negara untuk menjamin hak masyarakat atas perlindungan data pribadi.
Menurutnya, badan PDP harus memiliki independensi dan kewenangan yang memadai agar mampu mengawasi kepatuhan seluruh pengendali dan prosesor data pribadi. Pengawasan tersebut harus mencakup institusi pemerintah, perusahaan swasta, hingga penyelenggara sistem elektronik.
"Jangan sampai lembaga yang bertugas mengawasi justru tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran. Karena itu, independensi, kewenangan, dan kapasitas kelembagaannya harus benar-benar diperhatikan," katanya.
Ia juga menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan UU PDP. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut semestinya menjadi landasan untuk mempercepat pembentukan lembaga pengawas sekaligus mengoperasionalkan sistem perlindungan data pribadi secara menyeluruh.
Badan PDP nantinya diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menerima pengaduan masyarakat, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Taufiq mengingatkan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda setiap orang.
"Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi sendiri risiko penyalahgunaan data pribadi. Harus ada institusi yang bisa menjadi tempat pengaduan sekaligus memastikan setiap pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntabel," ujarnya.
Terkait kasus dugaan penyadapan, Taufiq meminta proses penegakan hukum dilakukan secara tuntas dan transparan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengungkap pihak-pihak yang terlibat, mekanisme penyadapan, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hak privasi.
"Kasus ini harus menjadi evaluasi serius. Perlindungan data pribadi bukan hanya soal keamanan sistem digital, tetapi juga soal menjaga hak, martabat, dan kepercayaan masyarakat kepada negara," pungkasnya.
Hankam

Dilengkapi dengan Konsol OMC, C-130 Hercules A-1319 Semai 53,1 Ton NaCl di Sumsel
TNI Angkatan Udara memodifikasi pesawat C-130 Hercules A-1319 dengan konsol Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk menanggulangi karhutla, dan telah berhasil menyemai 53,1 ton NaCl dalam 12 sortie di Sumatra Selatan.
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.































































































