Komisi I DPR Dorong Presiden Kaji Pencabutan Bintang Mahaputera Listyo Sigit

Jakarta, IDM- Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendorong Presiden Prabowo Subianto mengkaji kemungkinan pencabutan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diberikan kepada Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kajian tersebut perlu dilakukan menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
TB Hasanuddin meminta Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menelaah perkembangan perkara tersebut secara objektif dan menyeluruh.
Menurutnya, tanda kehormatan negara tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas jasa seseorang, tetapi juga mengandung tanggung jawab moral untuk menjaga integritas dan keteladanan.
"Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," ujar TB Hasanuddin, Rabu (4/11).
Listyo Sigit diketahui menerima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026.
Namun, sekitar sebulan kemudian, tepatnya 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan dirinya sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana terkait penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Meski begitu, TB Hasanuddin menegaskan bahwa usulan evaluasi tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak yang tengah menjalani proses hukum.
Ia mengingatkan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati dan seluruh proses penegakan hukum wajib berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari sisi regulasi, mekanisme pencabutan tanda kehormatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 35 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 25.
Persyaratan ini antara lain mencakup integritas moral, keteladanan, perilaku baik, kesetiaan kepada bangsa dan negara, serta tidak melakukan pengkhianatan terhadap negara.
Ketentuan kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.
Pasal 79 mengatur pencabutan tanda kehormatan ditetapkan melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Sementara itu, Pasal 80 PP membuka ruang bagi perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, organisasi, hingga kelompok masyarakat untuk mengusulkan pencabutan tanda kehormatan kepada Presiden melalui Dewan dengan menyertakan alasan dan bukti pendukung.
"Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan," kata TB Hasanuddin.
Ia berharap pemerintah dapat menjaga konsistensi dalam memberikan maupun mengevaluasi tanda kehormatan negara.
TB Hasanuddin menegaskan, kredibilitas penghargaan negara harus tetap dijaga agar tidak kehilangan nilai, wibawa, dan kepercayaan publik.
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.































































































