PARLEMEN

Komisi I DPR Ingatkan Batas Pelibatan TNI dalam Pengamanan Demonstrasi

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (Foto: Dok. DPR RI)

Jakarta, IDM – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan pentingnya kejelasan batas kewenangan TNI dan Polri dalam penanganan aksi demonstrasi.

Menurutnya, dukungan prajurit TNI kepada kepolisian harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

TB Hasanuddin menegaskan, pelibatan TNI dalam penanganan demonstrasi tidak dapat dilepaskan dari ketentuan yang mengatur tugas pokok dan fungsi institusi pertahanan negara.

Setiap pengerahan prajurit harus memiliki tujuan yang jelas, dasar hukum yang tepat, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Dorong Revisi UU Peradilan Militer Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu Dua Tahun!

“Jika mengacu pada ketentuan yang ada, pengerahan TNI tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur hukum. Harus jelas dasar pelibatannya, siapa yang meminta, serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya,” ujar TB Hasanuddin.

Ia menjelaskan, dalam konteks penanganan konflik sosial, pelibatan TNI mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan PP Nomor 2 Tahun 2015.

Ketentuan itu mengatur mekanisme pelibatan TNI ketika situasi konflik membutuhkan dukungan di luar kemampuan penanganan pemerintah daerah.

TB Hasanuddin secara khusus merujuk Pasal 44 dan Pasal 45 PP Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur prosedur pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial.

Baca Juga: 2.000 Warga Palestina Kehilangan Tempat Tinggal, Komisi I DPR: Jangan Biarkan Tanah Mereka Dirampas!

Dalam mekanismenya, permintaan pengerahan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk prosedur permintaan kepada Presiden dalam kondisi yang dipersyaratkan.

Menurutnya, mekanisme penting untuk memastikan pengerahan prajurit tidak dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan situasional tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang relevan.

Selain itu, ia menyoroti aspek kendali operasi dalam pelaksanaan tugas. Dalam bantuan penanganan konflik sosial, prajurit TNI berada di bawah kendali operasi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

TB Hasanuddin juga mengingatkan ketentuan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI beserta perubahannya.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Tekankan Akuntabilitas Penegakan Hukum Karhutla

Maka dari itu, mekanisme bantuan kepada Polri perlu disesuaikan dengan dasar hukum dan jenis tugas yang dijalankan.

TB Hasanuddin menilai, apabila pengerahan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan hukum yang relevan, kebijakan tersebut perlu dievaluasi.

Terlebih, penanganan demonstrasi berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“Intinya, setiap pelibatan TNI harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi prosedur yang berlaku. Hal ini penting agar pelaksanaan tugas TNI tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.