PARLEMEN

Komisi I DPR: Revisi UU Peradilan Militer Harus Tuntas Substansial, Bukan Sekadar Ubah Norma

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraeni
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraeni. (Foto: Dok. DPR RI)

Jakarta, IDM – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraeni menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus dilakukan secara komprehensif dan substantif menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem peradilan militer.

Pembaruan regulasi, kata Amelia, perlu memastikan kepastian hukum, memperkuat supremasi hukum, serta menjamin prinsip kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

Amelia menilai putusan MK menjadi momentum penting untuk memperkuat profesionalisme TNI sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara.

Menurutnya, profesionalisme prajurit tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara, tetapi juga harus tercermin dalam kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap prinsip keadilan.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Warga di Tengah Karhutla Berkepanjangan

“Secara pribadi saya menilai positif putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan setara, termasuk bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum,” ujar Amelia.

Ia menekankan, putusan MK perlu ditindaklanjuti melalui pembaruan regulasi yang mampu menjawab persoalan mendasar dalam penyelenggaraan peradilan militer.

Sehingga revisi UU Peradilan Militer tidak boleh sekadar menjadi penyesuaian redaksional atau perubahan norma secara terbatas, tetapi harus menghasilkan mekanisme penegakan hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Amelia, kepastian hukum jadi salah satu fondasi penting dalam menjaga profesionalisme institusi TNI. Kejelasan aturan mengenai kewenangan dan prosedur penanganan perkara diperlukan agar tidak muncul keraguan mengenai mekanisme hukum yang harus ditempuh ketika seorang prajurit menghadapi proses hukum.

Baca Juga: TB Hasanuddin: Putusan MK Pertegas Batas Peradilan Militer dan Umum, Revisi UU Mendesak

Amelia mengatakan, putusan MK harus menjadi perhatian serius DPR RI bersama pemerintah, terutama dalam merumuskan langkah legislasi untuk merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Revisi tersebut perlu dilakukan secara komprehensif, terukur, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk institusi TNI, aparat penegak hukum, akademisi, serta masyarakat sipil,” ungkapnya.

Ia menilai proses legislasi perlu diarahkan untuk menghasilkan pengaturan yang tidak menimbulkan multitafsir.

Tenggat Dua Tahun Harus Dimanfaatkan

Amelia juga mengingatkan agar tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK menjadi momentum bagi DPR dan pemerintah untuk menyusun regulasi yang lebih kuat.

Baca Juga: Komisi I DPR Dukung Kebijakan Prabowo, Soroti Kepentingan Nasional di Tengah Geopolitik Global

Tenggat tersebut, menurutnya, harus dimanfaatkan melalui pembahasan yang terencana dan terukur, bukan justru menjadi alasan untuk menunda proses revisi.

Pembahasan yang berkualitas membutuhkan pemetaan persoalan, kajian terhadap ketentuan yang perlu diperbarui, serta pelibatan pemangku kepentingan secara bermakna.

Amelia berharap revisi dapat menghasilkan pengaturan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan formal legislasi, tetapi juga menjawab persoalan substantif dalam pelaksanaan peradilan militer.

“Tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK harus menjadi kesempatan untuk menyusun regulasi yang lebih kuat, bukan alasan untuk menunda pembahasan,” tegasnya.

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.