PARLEMEN

Ketua DPR Puan Tekankan Akuntabilitas Penegakan Hukum Karhutla

Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Dok. DPR RI)

Jakarta, IDM – Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penegasan itu menyusul langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, termasuk empat perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Puan menilai, proses hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Penanganan perkara juga perlu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam mengatasi persoalan karhutla.

“Tentunya kita mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat atau terindikasi dalam Karhutla di berbagai daerah. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan integritas serta akuntabilitas yang tinggi,” tegas Puan.

Polri sebelumnya menyampaikan telah menangani 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla dengan pelaku korporasi.

Dari keseluruhan penanganan, sebanyak 20 korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan perusahaan PMA.

Baca Juga: 2.000 Warga Palestina Kehilangan Tempat Tinggal, Komisi I DPR: Jangan Biarkan Tanah Mereka Dirampas!

Perkembangan tersebut menempatkan aspek pertanggungjawaban korporasi sebagai salah satu perhatian dalam penanganan karhutla.

Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Puan menegaskan, penanganan karhutla tidak dapat semata-mata berorientasi pada pemadaman api dan pemulihan wilayah yang terdampak.

Negara juga perlu memastikan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab berjalan secara tegas dan akuntabel.

“Maka proses penanganan Karhutla saat ini bukan hanya tentang pemadaman dan pemulihan saja, tapi juga tentang ketegasan Negara terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana Karhutla,” tuturnya.

Menurut Puan, dampak karhutla melampaui persoalan lingkungan karena turut memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Dorong Revisi UU Peradilan Militer Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu Dua Tahun!

Gangguan kesehatan, terganggunya kegiatan pendidikan, penurunan pendapatan, hingga persoalan sosial menjadi konsekuensi yang harus diperhitungkan dalam penanganan bencana tersebut.

Puan pun meminta pemerintah pusat dan daerah memastikan dukungan bagi masyarakat terdampak tetap berlanjut selama proses hukum berlangsung.

Pasalnya, pemulihan kehidupan warga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan karhutla.

“Perkembangan penegakan hukum ini patut kita apresiasi. Dan pada saat yang sama, keluarga terdampak Karhutla juga masih membutuhkan kepastian bahwa dukungan terus berjalan sampai mereka dapat menjalani kehidupannya dengan aman,” ujar Puan.

Ia menambahkan, kebutuhan masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan, melanjutkan pendidikan, dan menjalankan aktivitas ekonomi memerlukan respons yang sesuai dengan kondisi di lapangan.

Oleh sebab itu, proses penegakan hukum tidak boleh membuat perhatian terhadap kebutuhan dasar masyarakat terhenti.

Baca Juga: Komisi I Dukung Sinergi Polri-Komdigi, Dorong Roadmap Penanganan Kejahatan Digital

“Penanganan perkara memiliki tahapan tersendiri, sedangkan kebutuhan warga untuk berobat, belajar, dan bekerja memerlukan respons sesuai keadaan yang mereka hadapi,” katanya.

Puan juga menyoroti pentingnya mitigasi dampak ekonomi apabila keputusan terhadap perusahaan memengaruhi kegiatan usaha di wilayah terdampak.

Pemerintah perlu mengantisipasi konsekuensi terhadap pekerja, keluarga mereka, dan pelaku usaha kecil sesuai kewenangannya, tanpa mengurangi kewajiban hukum pihak yang bertanggung jawab.

Menurutnya, kepastian informasi mengenai bantuan dan langkah pemulihan menjadi penting agar masyarakat memahami perkembangan penanganan serta dukungan yang dapat diakses.

“Penjelasan Pemerintah perlu membantu warga memahami pekerjaan yang telah selesai, kebutuhan yang masih ditangani, dan dukungan yang dapat diandalkan,” ungkapnya.

Puan menegaskan DPR RI akan terus mengawal penanganan karhutla melalui komisi-komisi terkait, termasuk dari aspek penegakan hukum.

“Tujuan bersama kita adalah memberi masyarakat kesempatan hidup yang lebih aman,” pungkasnya.

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.