Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Karena media siber memiliki karakter khusus, pengelolaannya memerlukan pedoman yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ruang lingkup
Media siber adalah media berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik serta memenuhi ketentuan perusahaan pers. Isi buatan pengguna mencakup artikel, foto, komentar, audio, video, dan bentuk unggahan lain yang dipublikasikan pengguna.
Verifikasi dan keberimbangan berita
Setiap berita pada prinsipnya harus diverifikasi. Informasi yang berpotensi merugikan pihak lain wajib memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan publik, berita yang belum lengkap dapat dimuat dengan penjelasan yang transparan dan harus segera diperbarui setelah proses verifikasi selesai.
Isi buatan pengguna
Media wajib menyediakan syarat penggunaan yang jelas. Pengguna tidak boleh memuat kebohongan, fitnah, kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, diskriminasi, atau materi yang merendahkan martabat manusia. Media berhak menyunting atau menghapus konten yang melanggar dan menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
Ralat, koreksi, dan hak jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengikuti Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan Dewan Pers. Setiap pembaruan wajib ditautkan pada berita terkait dan mencantumkan waktu pemuatannya.
Pencabutan berita
Berita yang telah diterbitkan tidak dicabut karena tekanan atau penyensoran pihak luar, kecuali menyangkut SARA, kesusilaan, masa depan anak, trauma korban, atau pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers. Setiap pencabutan harus disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
Iklan
Produk jurnalistik harus dibedakan secara tegas dari iklan. Konten berbayar wajib diberi penanda seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau keterangan lain yang setara.
Hak cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencantuman pedoman
Pedoman Pemberitaan Media Siber wajib tersedia secara terang dan mudah ditemukan oleh pembaca.
Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Pedoman ini merujuk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan di Jakarta pada 3 Februari 2012.




























































