Ini Sanksi untuk Letda AG Tersangka Penembak Prajurit Kopassus Letda Inf Jihad Ahmad

Jakarta, IDM – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono membeberkan sanksi yang akan diterima Letda Inf AG, tersangka penembak Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Menurut Donny, selain proses hukum, Letda Inf AG juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya. Sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan (hukuman) internal di lingkungan Kopassus.
Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Tanda Kehormatan Samkaryanugraha kepada Empat Satuan TNI AU
"TNI AD menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai wujud pertanggungjawaban dan komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat kepada institusi," kata Donny dalam keterangannya diterima Indonesia Defense Magazine, Sabtu (31/10).
Lebih lanjut Donny mewakili institusi TNI AD menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid.
"Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” tegas Donny.
Letda Inf AG ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan penyelidikan Denpom Kopassus bersama unsur terkait. Penyidik telah memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa keterangan dari sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api. Letda Inf AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, sementara jari yang bersangkutan berada di area pelatuk. Rekaman CCTV turut menjadi barang bukti.
Baca Juga: 67 Siswa Sekbang A-112 Digembleng jadi Calon Penerbang TNI AU yang Profesional
“Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan. Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban,” kata Donny.
Barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV. Tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Hankam

Rapat DPN, Menhan Sjafrie Kumpulkan Kepala BIN, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala Staf Angkatan
Jakarta, IDM – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan Wakil Menteri Pertahanan RI, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Panglima TNI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) hingga tiga kepala staf angkatan di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (2/11). Mereka berkumpul dalam…
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.







































































