HANKAM

Gugat UU PKDRT ke MK, Mantan Istri Prajurit TNI Minta Pidana KDRT Diperberat

Nike Friscilia Santika
Seorang mantan istri prajurit TNI, bernama Nike Friscilia Santika menggugat UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok. Humas MK)

Jakarta, IDM – Seorang mantan istri prajurit TNI, bernama Nike Friscilia Santika menggugat UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari keterangan Humas MK, Selasa (3/11), pemohon melalui kuasa hukum Bernita Matondang menyampaikan perbaikan Permohonan Nomor 376/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang UU PKDRT ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon adalah seorang ibu rumah tangga yang telah bercerai dari suaminya yang seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga: Yonif 502 UY Gelar Kirab Tunggul Batalion Setelah Dianugerahi Tanda Kehormatan Samkaryanugraha oleh Presiden

”Kami ada perubahan di objek pengujian, Yang Mulia. Di mana sebelumnya kami menguji di Pasal 44 ayat (1) dan 44 ayat (4). Jadi, diubah menjadi Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (2),” ujar Bernita, dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (2/11) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Sebagai informasi, Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT menyatakan “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).” Pasal 45 ayat (2) UU PKDRT berbunyi “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)".

Menurut Pemohon, keberadaan ancaman pidana yang sangat ringan (maksimal 4 bulan penjara) dalam norma yang diuji gagal memberikan efek jera (deterrence effect), sehingga Pemohon terus-menerus hidup dalam ancaman penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat manusia di dalam rumah tangganya sendiri. Selain itu, bentuk kekerasan fisik dan psikis yang dialami Pemohon termasuk kekerasan yang terjadi saat Pemohon dalam kondisi rentan (seperti pascakeguguran, pascakuret, maupun dalam masa kehamilan dan pascamelahirkan) secara nyata merupakan bentuk penyiksaan (torture) di ranah privat, namun diabaikan gravitasinya oleh negara akibat batasan sempit yang dibuat oleh Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (2) UU PKDRT.

Karena itu, Pemohon menyebut kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28G ayat (2) dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Kedua norma yang diuji telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil (fair legal certainty) karena terdapat kontradiksi yang amat kontras dengan kebijakan kriminal nasional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana penganiayaan ringan umum di luar rumah tangga diancam penjara 6 bulan, sementara kekerasan ringan dalam lingkup rumah tangga justru hanya diancam 4 bulan.

Baca Juga: KSAU Tegaskan Transformasi Pomau Perkuat Disiplin dan Integritas Prajurit TNI AU

Sebelumnya, Pemohon mengungkap dirinya dan suaminya telah bercerai. Mantan suaminya itu dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan. Setelah menjalani proses hukum tersebut, mantan suami tetap berstatus sebagai anggota aktif TNI.

Menurut Pemohon, keadaan tersebut menimbulkan persoalan keadilan yang dirasakan secara langsung oleh Pemohon karena penderitaan dan trauma Pemohon berlangsung jauh lebih panjang daripada masa pidana yang dijatuhkan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara dampak kekerasan yang harus ditanggung Pemohon dan beratnya pidana yang dimungkinkan oleh Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT yang hanya menentukan ancaman paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta tanpa menetapkan batas minimum pidana.

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.