Wakil Ketua DPR Dorong Revisi UU Peradilan Militer Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu Dua Tahun!

Jakarta, IDM – Komisi I DPR RI mendorong Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyiapkan masukan substantif untuk mempercepat tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Langkah tersebut diperlukan agar revisi Undang-Undang Peradilan Militer dapat dibahas secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan, tindak lanjut putusan MK membutuhkan koordinasi antara DPR, pemerintah, dan TNI.
Menurutnya, perubahan undang-undang harus dirancang secara cermat agar mampu memperjelas kewenangan peradilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Baca Juga: 2.000 Warga Palestina Kehilangan Tempat Tinggal, Komisi I DPR: Jangan Biarkan Tanah Mereka Dirampas!
"Kami akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum," ungkap Dave.
Ia menilai, koordinasi dilakukan untuk memastikan revisi UU Peradilan Militer tidak berhenti pada pemenuhan tenggat waktu, tetapi juga menghasilkan pengaturan yang jelas dan dapat dilaksanakan.
Dave menegaskan, tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah undang-undang harus dihormati.
Namun, DPR dan pemerintah perlu segera menyiapkan tahapan pembahasan tanpa menunggu mendekati batas waktu.
Komisi I DPR RI, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah mengenai proses legislasi, termasuk penempatan revisi UU Peradilan Militer dalam Program Legislasi Nasional Prioritas.
Salah satu substansi penting yang perlu dibahas adalah penegasan batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Kejelasan tersebut diperlukan agar penentuan yurisdiksi peradilan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penanganan perkara.
Baca Juga: Ketua DPR Minta Relawan Perempuan Penanganan Karhutla Mendapat Perlindungan dan Dukungan Layak
Dave menekankan pengaturan itu harus mampu menjaga keseimbangan antara penegakan keadilan, akuntabilitas, dan profesionalisme prajurit TNI.
Adapun dalam perkara yang melibatkan warga sipil, forum peradilan harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hak korban dan hak setiap pihak dalam proses hukum juga harus tetap dilindungi.
Menurut Dave, peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional.
Maka dari itu, penyesuaian yurisdiksi harus dilakukan dengan memperhatikan putusan MK dan kebutuhan untuk memastikan setiap perkara diproses sesuai aturan hukum.
Ia menyambut baik sikap TNI yang telah menyatakan tunduk pada putusan MK.
Dave juga mencatat Kementerian Hukum mulai melakukan kajian sebagai bagian dari persiapan tindak lanjut putusan tersebut.
Baca Juga: Indonesia Gabung Aliansi Badr, Komisi I DPR Dorong Kolaborasi Pertahanan Empat Negara
Meski demikian, ia menilai proses revisi perlu dibangun melalui keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Partisipasi publik akan membantu memastikan perubahan undang-undang mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara.
"Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan," ujarnya.
Dave berharap sinergi DPR, pemerintah, Kemhan, dan TNI dapat mempercepat proses legislasi sekaligus menghasilkan pembaruan regulasi yang memperkuat akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.































































































