DPR Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Minta Penanganan Transparan

Jakarta, IDM- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses penegakan hukum terkait penetapan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Ia menilai, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati dan dipercayakan kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.
Menurut Habiburokhman, penanganan perkara yang melibatkan pejabat di lingkungan institusi kepolisian perlu dilakukan secara profesional dan objektif.
Hal ini untuk memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap bidang hukum, Komisi III DPR RI berharap proses penanganan perkara tersebut dapat berlangsung secara transparansi sejak tahap awal hingga penyelesaian.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," ujar Habiburokhman.
Ia menegaskan, mekanisme hukum yang sedang berjalan harus diberikan ruang untuk bekerja tanpa intervensi.
Kepercayaan terhadap aparat penegak hukum menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kredibilitas proses hukum.
Habiburokhman juga berharap penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kasus, tetapi turut mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," tegasnya.
Ia menilai, profesionalisme dan keterbukaan menjadi elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Terlebih, perkara ini menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian jadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu tersangka, yakni Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
"Penyidik telah menetapkan tehadap tiga orang sebagai tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, Selasa (3/11).
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.































































































