TB Hasanuddin: Putusan MK Pertegas Batas Peradilan Militer dan Umum, Revisi UU Mendesak

Jakarta, IDM – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin memperkuat amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Putusan mempertegas pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI.
TB Hasanuddin menjelaskan, ketentuan mengenai yurisdiksi peradilan bagi prajurit TNI telah diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI. Ketentuan itu membedakan mekanisme peradilan berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan prajurit.
“Dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer diadili melalui peradilan militer. Sementara itu, prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum,” ujar TB Hasanuddin, yang dikutip Jumat (16/10).
Menurutnya, putusan MK memberikan penegasan lebih lanjut terhadap prinsip tersebut.
Baca Juga: Ketua DPR Puan Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Warga di Tengah Karhutla Berkepanjangan
Pembedaan yurisdiksi menjadi penting agar penanganan perkara yang melibatkan prajurit TNI memiliki batas kewenangan yang jelas dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
“Dengan keluarnya putusan MK, ketentuan tersebut semakin diperkuat. Putusan ini juga memperkuat kebutuhan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya mengenai batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum,” katanya.
TB Hasanuddin menilai putusan MK juga menjadi landasan konstitusional yang lebih kuat bagi pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti pembaruan regulasi peradilan militer.
Revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 dinilai penting untuk menyelaraskan aturan yang berlaku dengan prinsip konstitusi serta memperjelas yurisdiksi penanganan tindak pidana yang dilakukan prajurit.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun.
Tenggat waktu menjadi momentum bagi pembentuk undang-undang untuk mengevaluasi ketentuan yang dinilai perlu diperbarui.
Baca Juga: Houthi Serang Bandara Riyadh, Komisi I DPR Desak KBRI Perkuat Pemantauan WNI dan Bantu Jemaah Umrah
Salah satu persoalan yang menjadi pertimbangan dalam perkara adalah risiko impunitas atau tidak efektifnya pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana yang dilakukan prajurit.
Isu ini berkaitan dengan pentingnya memastikan bahwa sistem peradilan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin akuntabilitas penegakan hukum.
MK juga menilai semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan untuk mempertahankan yurisdiksi peradilan militer atas perkara tersebut.
Pertimbangan itu menempatkan karakter tindak pidana sebagai salah satu aspek penting dalam menentukan forum peradilan yang berwenang.
Dengan begitu, batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum menjadi bagian krusial yang perlu diperjelas dalam pembaruan regulasi.
Putusan MK juga membuka ruang bagi pembenahan kerangka hukum yang mengatur penanganan perkara pidana oleh prajurit TNI.
Selain memperjelas pembagian kewenangan, pembaruan regulasi diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.
Bagi pemerintah dan DPR, tenggat waktu dua tahun yang ditetapkan MK menjadi kesempatan untuk merumuskan perubahan regulasi secara terukur.
Baca Juga: Bandara Riyadh Dilaporkan Diserang, Komisi I DPR Minta Pemerintah Siapkan Kontingensi Evakuasi WNI
Pembahasan revisi perlu memastikan kekhususan kehidupan dan tugas militer tetap diperhitungkan, tanpa mengabaikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan pertanggungjawaban pidana.
Diketahui, MK memutuskan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (15/10).
MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang mendasarkan kewenangan mengadili pada status pelaku sebagai prajurit, bukan pada jenis tindak pidana, telah menimbulkan kepastian hukum yang adil.
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.































































































