Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (18/2) resmi menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang berarti harus dirampungkan pada tahun ini.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto menanggapi terkait Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto menuturkan perkembangan teranyar terkait kajian revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia mengatakan, kajian revisi UU yang menuai polemik masih di tahap awal.