PARLEMEN

2.000 Warga Palestina Kehilangan Tempat Tinggal, Komisi I DPR: Jangan Biarkan Tanah Mereka Dirampas!

Situasi Palestina
Warga Palestina dipaksa pergi dari tempat tinggalnya oleh Israel. (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta, IDM – Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal akrab disapa Deng Ical mendesak pemerintah Indonesia dan komunitas internasional mengambil langkah tegas untuk menghentikan tindakan mengusir sekitar 2.000 warga Palestina dari tempat tinggal mereka.

Diketahui, terjadi penghancuran rumah dan pengusiran warga Palestina di Kota Hebron, Tepi Barat oleh Israel.

Deng Ical menilai, kehilangan rumah bukan sekadar persoalan bangunan yang dihancurkan.

Bagi warga Palestina, penggusuran juga menyangkut hilangnya rasa aman, terputusnya kehidupan keluarga, dan terancamnya hak untuk tinggal di tanah mereka sendiri.

Baca Juga: Ketua DPR Minta Relawan Perempuan Penanganan Karhutla Mendapat Perlindungan dan Dukungan Layak

Maka dari itu, ia meminta pemerintah Indonesia mengambil posisi diplomatik yang tegas terhadap tindakan Israel yang berdampak pada kehidupan masyarakat sipil di wilayah pendudukan Palestina.

“Rakyat Palestina memiliki hak untuk hidup aman, mempertahankan tempat tinggal, dan menentukan masa depan mereka sendiri. Praktik pendudukan dan pengusiran semacam ini harus dihentikan,” ucap Deng Ical.

Ia menyoroti dugaan adanya pola pengusiran yang berpotensi mengubah penguasaan wilayah di Tepi Barat.

Menurutnya, apabila penghancuran rumah disertai pemindahan warga sipil untuk membuka jalan bagi penguasaan wilayah oleh pihak lain, situasi tersebut harus ditangani secara serius berdasarkan hukum internasional.

Deng Ical mengingatkan warga sipil tidak boleh menjadi pihak yang menanggung konsekuensi terbesar dari operasi militer. Perlindungan terhadap penduduk sipil harus menjadi prinsip utama, terlepas dari dinamika keamanan dan politik yang melatarbelakangi konflik.

Baca Juga: Indonesia Gabung Aliansi Badr, Komisi I DPR Dorong Kolaborasi Pertahanan Empat Negara

Ia juga menegaskan alasan keamanan tidak dapat dijadikan pembenaran tanpa batas atas tindakan yang berdampak pada pemindahan penduduk sipil.

Menurutnya, dugaan pengusiran paksa harus diperiksa berdasarkan fakta di lapangan dan ketentuan hukum internasional yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, mekanisme pertanggungjawaban harus dijalankan agar tindakan serupa tidak terus berulang.

“Kalau warga Palestina terusir dari rumah dan tanahnya sendiri, sementara wilayah tersebut kemudian dikuasai pihak lain, ini merupakan persoalan serius,” katanya.

Deng Ical meminta PBB dan negara-negara yang memiliki pengaruh diplomatik untuk tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

Ia menilai, langkah internasional dibutuhkan untuk mencegah penggusuran lanjutan sekaligus memastikan warga yang terdampak memperoleh perlindungan.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia didorong untuk memperkuat diplomasi melalui berbagai forum internasional, termasuk PBB dan OKI. Upaya tersebut dinilai penting untuk membangun tekanan diplomatik yang konsisten terhadap tindakan yang mengancam hak-hak dasar rakyat Palestina.

Baca Juga: Komisi I DPR: Modernisasi Alutsista Jangan Berhenti pada Pengadaan, Industri Pertahanan Harus Naik Kelas

Deng Ical menegaskan perjuangan Indonesia untuk Palestina tidak boleh berhenti pada dukungan politik semata.

Dukungan tersebut perlu diwujudkan melalui langkah konkret untuk memperjuangkan perlindungan warga sipil, akses bantuan kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hukum internasional.

Ia juga meminta komunitas internasional memastikan warga yang kehilangan tempat tinggal mendapatkan bantuan memadai, termasuk kebutuhan dasar dan tempat berlindung yang layak.

Menurutnya, penghentian penggusuran merupakan langkah mendesak untuk mencegah semakin banyak keluarga Palestina kehilangan rumah dan menghadapi ketidakpastian masa depan.

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.