
PARLEMEN
Komisi I DPR: Revisi UU Peradilan Militer Harus Tuntas Substansial, Bukan Sekadar Ubah Norma
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraeni menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus dilakukan secara komprehensif dan substantif menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem peradilan militer.

