Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraeni menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus dilakukan secara komprehensif dan substantif menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem peradilan militer.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto memastikan pihaknya tetap menggunakan sistem peradilan militer untuk oknum prajurit yang terlibat kasus penyerangan di Deli Serdang.