POLKAM

Negara Butuh Terobosan, Kepastian Hukum Penting bagi Keputusan Strategis

Diskusi
Diskusi Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi bertajuk Kerugian Negara, Keputusan Bisnis dan Korban Kriminalisasi yang Terlupakan. (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta, IDM – Kecepatan pengambilan keputusan dan keberanian melakukan terobosan menjadi kebutuhan dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

Namun, kebutuhan perlu diimbangi dengan kepastian hukum agar pejabat publik, pengelola badan usaha, dan pelaku bisnis dapat menjalankan tanggung jawabnya secara profesional.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Topo Santoso, menilai ketentuan mengenai kerugian keuangan negara perlu dievaluasi secara mendasar untuk memperjelas batas penerapan hukum pidana.

Hal itu disampaikan Prof Topo dalam diskusi Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi bertajuk Kerugian Negara, Keputusan Bisnis dan Korban Kriminalisasi yang Terlupakan di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/10).

Topo menilai terdapat tantangan ketika negara mendorong inovasi dan percepatan pembangunan.

Baca Juga: Rp34,9 Miliar Narkotika Berkedok Vape Dimusnahkan, Pemerintah Waspadai Modus Baru

"Nah, ini jadi disuruh maju terus, cepat, negara berkembang, maju, inovasi, tapi di belakangnya banyak ancaman-ancaman yang setiap waktu bisa kena atau suatu saat bisa kena," kata Topo.

Menurut Topo, kekhawatiran tersebut dapat memengaruhi keberanian untuk mengambil keputusan, termasuk di lingkungan pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN) maupun badan usaha milik daerah (BUMD).

Padahal, pembangunan membutuhkan proses pengambilan keputusan yang terukur, kemampuan membaca risiko, serta keberanian untuk mengembangkan pendekatan baru.

Kepastian hukum diperlukan agar keputusan yang diambil berdasarkan iktikad baik dan pertimbangan profesional dapat dibedakan dari tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Topo menyoroti luasnya penafsiran unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Presiden Prabowo: Indonesia Tak Bisa Lagi Naif, Kepentingan Nasional Harus Diselamatkan

Menurutnya, persoalan administratif yang dinilai melanggar ketentuan tertentu berpotensi dibawa ke ranah tindak pidana apabila batas penerapannya tidak dipahami secara tepat.

Ia menjelaskan, dalam sejumlah perkara, berbagai peraturan sektoral, seperti ketentuan di bidang kehutanan dan pertambangan, turut digunakan dalam konstruksi dakwaan tindak pidana korupsi untuk menjelaskan unsur melawan hukum.

"Jadi, bukan sekadar setiap hal melawan hukum, sebab kalau saya tidak mengikuti, misalnya, suatu ketentuan administratif, itu juga bisa melawan hukum. Bayangkan maladministrasi bisa melawan hukum, bisa dianggap masuk dua pasal, khususnya yang pasal 2 ya, atau Pasal 603 sekarang. Jadi itu sangat luas," jelasnya.

Sementara itu, videografer Amsal Sitepu yang sebelumnya terseret perkara dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, mempertanyakan penerapan Pasal 3 UU Tipikor terhadap dirinya yang berprofesi sebagai pekerja kreatif, bukan pejabat publik.

Amsal yang kini telah divonis bebas menilai seharusnya penegak hukum tidak hanya berfokus pada temuan kerugian, tetapi juga mempertimbangkan unsur kesalahan atau niat jahat (mens rea) serta peran pihak yang terlibat.

Baca Juga: Scam Center dan Radikalisasi Digital, Ancaman Baru Keamanan Kawasan

"Yang dicari-cari bukan mens rea-nya, bukan unsur-unsur niat jahatnya. Tapi yang dicari-cari adalah siapa auditor yang mau menentukan 'ini rugi', gitu," ungkap Amsal.

Amsal juga menyoroti belum adanya standardisasi baku yang diakui secara hukum untuk menilai jasa pembuatan karya visual.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pekerja kreatif yang terlibat dalam proyek pengadaan pemerintah, terutama ketika pekerjaan mereka dinilai menggunakan ukuran yang belum memiliki tolok ukur seragam.

Dengan pedoman yang lebih terukur, kata Amsal, penilaian terhadap suatu proyek diharapkan dapat mempertimbangkan karakteristik pekerjaan sekaligus ketentuan hukum yang berlaku.

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.