POLKAM

Presiden Prabowo Teken Perpres RAN PE 2026-2029, Perkuat Strategi Nasional Lawan Ekstremisme

Presiden RI Prabowo Subianto
Presiden RI Prabowo Subianto teken Perpres RAN PE 2026-2029, untuk perkuat strategi nasional lawan ekstremisme. (Foto: Dok. Setpres/BPMI)

Jakarta, IDM – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman radikalisme dan terorisme.

Dalam dokumen Perpres yang dikutip pada Rabu (6/5), ditegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin rasa aman seluruh warga melalui pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi.

Baca Juga: Kemenko Polkam Bahas Penguatan Publisher Rights, Dorong Perlindungan Pers di Era Digital

Upaya tersebut tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga pencegahan berbasis masyarakat.

“Upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan perlu dilaksanakan secara sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” bunyi Perpres tersebut.

Perpres ini mendefinisikan ekstremisme berbasis kekerasan sebagai keyakinan atau tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman ekstrem untuk mendukung aksi terorisme.

Maka, pendekatan yang digunakan tidak hanya keamanan, tetapi juga sosial, pendidikan, hingga ekonomi.

Baca Juga: Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi Sengketa Wilayah Demi Jaga Stabilitas Nasional

Sebagai kerangka implementasi, pemerintah menetapkan sembilan pilar utama RAN PE, mulai dari kesiapsiagaan nasional, penguatan ketahanan keluarga dan komunitas, hingga kerja sama internasional.

Selain itu, daerah juga didorong menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD PE) guna memastikan kebijakan berjalan efektif di tingkat lokal.

Pendanaan program ini bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Perpres ini sendiri mulai berlaku sejak 9 Februari 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Ykb)

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Prajurit Denjaka

Deretan Senjata Tempur Denjaka untuk Operasi Khusus Aspek Laut

Di balik nama Detasemen Jalamangkara (Denjaka), tersimpan daya gempur yang ditopang oleh persenjataan lintas platform. Satuan elite penanggulangan teror aspek laut TNI AL ini mengandalkan beragam senapan dan pistol khusus dari berbagai negara untuk menuntaskan misi di tri-matra.

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.