INTERNASIONAL

Iran Sita dan Denda Kapal yang Langgar Aturan di Selat Hormuz

Ilustrasi jalur pelayaran Selat Hormuz
Ilustrasi jalur pelayaran Selat Hormuz. (Foto: Dok. Spesial)

Jakarta, IDM – Iran memperingatkan bahwa kapal-kapal yang tidak mematuhi aturan melintasi Selat Hormuz dapat dikenai denda hingga ditahan.

Peringatan itu diungkapkan oleh The Persian Gulf Strait Authority/PGSA, sebuah badan yang dibentuk Pemerintah Iran untuk memberi izin dan mengatur lalu lintas maritim melalui Selat Hormuz. PGSA berdiri pada 5 Mei lalu di tengah konflik dengan Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Pakar PBB Serukan Perlindungan Warga Palestina di Wilayah Pendudukan Ilegal Israel

"Mengingat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal tertentu terhadap ketentuan Iran terkait pelintasan Selat Hormuz, kapal-kapal itu akan menghadapi pembatasan dalam pelintasan mereka di masa mendatang melalui Selat Hormuz, seperti denda, penyitaan, atau perampasan," katanya melalui platform X @PGSA_IRAN, Senin (24/8).

PGSA mengimbau perusahaan yang mengangkut kargo ke atau dari kawasan Teluk untuk memeriksa daftar terbaru kapal-kapal yang melakukan pelanggaran sebelum menyewa kapal.

Otoritas itu juga menyatakan bahwa perusahaan yang bekerja sama dengan kapal yang sudah tercantum dalam daftar juga akan dicap sebagai pelanggar. Kapal yang ingin dihapus dari daftar pelanggar harus mengajukan permohonan resmi dan menjelaskan alasan pengajuan tersebut.

Baca Juga: Indonesia dan Cina Tekankan Komitmen Menjaga Perdamaian di Kawasan

Konflik Iran-Amerika Serikat (AS) terus berlangsung meski telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) melalui mediasi Pakistan dan Qatar pada Juni lalu. Keduanya saling tuduh melakukan pelanggaran, khususnya terkait Selat Hormuz.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Esmail Baghaei memperingatkan negara Teluk agar tidak mengizinkan wilayah atau fasilitas digunakan AS untuk menyerang Teheran. Ia menekankan, Iran berhak membela diri atas serangan tersebut.

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.