POLKAM

HUT ke-81 RI, Menko Polkam Tegaskan Perdamaian Aceh dan Kondusivitas Papua Tak Boleh Terkoyak

Djamari Chaniago
Menko Polkam Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago. (Foto: Dok. Kemenko Polkam RI)

Jakarta, IDM – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menyebut perdamaian di Aceh dan stabilitas keamanan di Papua harus dijaga bersama.

Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, namun kebebasan tersebut tetap harus berjalan dalam koridor hukum.

Hal itu diungkapkan Menko Polkam melalui Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana di tengah dinamika yang berkembang di Aceh dan Papua.

“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” ujar Djamari.

Baca Juga: Presiden Prabowo: Pembangunan Bangsa Bukan Tugas Presiden Seorang Diri

Djamari menekankan, kekhususan Aceh sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dari perjalanan bangsa dalam menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Perdamaian Aceh yang telah terpelihara selama lebih dari dua dekade, menurutnya, merupakan capaian besar yang tidak boleh dipertaruhkan oleh tindakan yang dapat memicu konflik baru.

Maka dari itu, seluruh elemen masyarakat di Aceh diimbau terus mengedepankan dialog, persaudaraan, kedewasaan politik, serta penghormatan terhadap hukum.

“Perdamaian yang sudah terbangun lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang harus terus kita rawat melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum,” tegasnya.

Menko Polkam juga memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai dugaan pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan tindakan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila.

Ia menegaskan, Merah Putih dan Garuda Pancasila bukan sekadar atribut kenegaraan, melainkan simbol negara yang memiliki kedudukan hukum dan harus dihormati oleh seluruh warga negara.

Ketentuan mengenai simbol negara tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bongkar 1.000 Tambang Ilegal, Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut Dugaan Deking Aparat

Menko Polkam meminta aparat penegak hukum mendalami informasi tersebut secara objektif, mulai dari fakta kejadian, pihak yang terlibat, motif, hingga unsur pidananya.

“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” ujarnya.

Menyikapi perkembangan di Papua, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Aspirasi masyarakat merupakan bagian dari demokrasi dan dijamin oleh konstitusi. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, maupun tindakan lain yang melanggar hukum.

Pemerintah juga menyayangkan terjadinya kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan menyebabkan sejumlah aparat mengalami luka.

“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum,” kata Djamari.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan 895 Jembatan Merah Putih Presisi, Akses 2 Juta Warga Dibuka

Untuk menjaga situasi tetap terkendali, Menko Polkam terus mencermati perkembangan di Aceh maupun Papua. Koordinasi dilakukan bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.

Koordinasi ini diarahkan untuk mencegah terjadinya eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat, serta memastikan stabilitas politik dan keamanan nasional tetap terpelihara.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi, terutama kabar bohong atau hoaks yang berpotensi memperkeruh keadaan.

Masyarakat diminta tetap tenang dan menyerahkan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada aparat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.