Tok! DPR Setujui Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara

Jakarta, IDM – Komisi I DPR RI resmi menyetujui permohonan pemerintah untuk memindahtangankan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 melalui mekanisme penjualan secara lelang.
Persetujuan ini menjadi langkah terbaru dalam proses penghapusan kapal perang yang sudah tidak lagi digunakan dalam operasional TNI Angkatan Laut.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menerangkan, persetujuan diberikan setelah pihaknya membahas permohonan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Komisi I DPR Buka Suara soal Hijab di Unhan: Tak Ada Larangan, Implementasi Jangan Menyimpang
“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364.m,” ungkap Utut saat rapat kerja bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8).
Utut menjelaskan, angka 364 yang melekat pada nama KRI Ki Hajar Dewantara merupakan nomor lambung kapal, bukan kode tertentu.
“364 ini nomor lambung, kalau yang hobi dulu Porkas ini bukan kode, ini nomor lambung pada Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut,” ujar Utut.
Baca Juga: Karhutla Kalimantan Makin Mengganas, DPR Desak Pemerintah Bergerak Total
Persetujuan Komisi I merujuk pada surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026. Proses tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Utut bahkan menyinggung perlunya pembaruan terhadap regulasi keuangan negara yang dinilainya sudah cukup lama. Menurut dia, revisi diperlukan, termasuk untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan terkait angka-angka dan mekanisme transfer ke daerah.
“Memang Undang-Undang Keuangan itu tua-tua Pak, yang satunya lagi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, mungkin ada baiknya direvisi terutama soal angka-angkanya, termasuk juga transfer ke daerah,” katanya.
Baca Juga: DPR Minta Kajian Total sebelum Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan untuk menjual eks Kapal Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara-364.
Presiden ingin menjual KRI Ki Hajar Dewantara lantaran kapal perang ini dinilai sudah tua.
“Pertimbangan utamanya karena KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal yang sudah berusia tua dan secara teknis dinilai tidak lagi ekonomis apabila dilakukan perbaikan,” papar Karo Infohan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait.
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.































































































