Komisi I DPR Buka Suara soal Hijab di Unhan: Tak Ada Larangan, Implementasi Jangan Menyimpang

Jakarta, IDM – Polemik mengenai penggunaan hijab bagi kadet Universitas Pertahanan (Unhan) kembali menjadi perhatian DPR RI.
Komisi I DPR menyatakan tidak terdapat aturan yang melarang penggunaan hijab dalam ketentuan resmi kehidupan kadet Unhan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan, hal tersebut tercantum dalam Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan.
Maka dari itu, ia mengapresiasi kebijakan yang memberikan ruang bagi kadet perempuan untuk tetap menjalankan keyakinan agamanya.
“Dalam Peraturan Rektor Unhan No. 28 tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, tidak ada larangan penggunaan hijab. Saya mengapresiasi bahwa tidak ada aturan larangan hijab,” kata Sukamta dalam keterangan tertulis, Senin (24/8).
Menurut Sukamta, persoalan yang perlu menjadi perhatian saat ini bukan sekadar keberadaan aturan di atas kertas, tetapi bagaimana ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten di seluruh tahapan pendidikan kadet.
Baca Juga: KRI Ki Hajar Dewantara Dilepas, Komisi I DPR: Jangan Sampai TNI Kehilangan Taring di Laut
Ia meminta seluruh unsur terkait di Unhan memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi yang berlaku sehingga tidak terjadi perbedaan antara aturan resmi dengan praktik di lapangan.
“Dengan adanya inovasi model hijab sekarang sudah beragam. Karena itu saya mendorong agar ruang kebebasan mengenakan hijab dijaga secara konsisten hingga tingkat implementasi di lapangan,” ujarnya.
Sukamta memahami bahwa pendidikan kadet Unhan memiliki karakteristik yang berbeda dengan pendidikan tinggi pada umumnya.
Para kadet tidak hanya menjalani aktivitas akademik, tetapi juga mengikuti pendidikan dan latihan yang menuntut kedisiplinan, ketahanan fisik, serta standar keselamatan tertentu.
Kebutuhan keamanan dalam kegiatan latihan, kata Sukamta, tidak seharusnya diterjemahkan menjadi larangan penggunaan hijab.
Solusi yang dapat ditempuh adalah menyesuaikan model hijab dengan kebutuhan kegiatan, khususnya ketika kadet mengikuti latihan dasar kemiliteran atau aktivitas yang membutuhkan keleluasaan bergerak.
“Misalnya, ketika latsarmil yang mempertimbangkan keamanan dan keselamatan peserta, perlu menggunakan hijab yang aman serta memenuhi keleluasaan gerak selama latihan,” ungkap Sukamta.
Ia menambahkan, perkembangan model hijab saat ini memungkinkan pengguna tetap mengenakan hijab dalam berbagai aktivitas fisik dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.
Baca Juga: Karhutla Kalimantan Makin Mengganas, DPR Desak Pemerintah Bergerak Total
“Banyak atlet juga bisa mengenakan varian hijab yang aman dan tetap memenuhi ketentuan agama,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aspek keselamatan dan disiplin latihan tetap dapat dipenuhi tanpa harus menghilangkan hak kadet perempuan untuk mengenakan hijab.
Komisi I DPR juga menekankan pentingnya konsistensi antara regulasi dengan pelaksanaan. Sukamta meminta seluruh pihak di lingkungan Unhan berpedoman pada Peraturan Rektor Nomor 28 Tahun 2025.
“Seluruh pihak terkait di Unhan harus in line dengan aturan tersebut dan tidak boleh ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Sukamta menilai apabila aturan resmi Unhan tidak melarang penggunaan hijab, maka ketentuan tersebut harus menjadi pedoman bersama.
Implementasi di lapangan tidak boleh justru menghasilkan kebijakan atau perlakuan yang bertentangan dengan regulasi.
Hal ini menjadi penting di tengah munculnya polemik mengenai calon kadet yang disebut mengundurkan diri karena persoalan penggunaan hijab.
Sukamta juga menyoroti substansi Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 yang menurutnya justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet.
Baca Juga: Sembilan Anak Disandera OPM, DPR: Jangan Sampai Nyawa Mereka Terancam!
Para kadet, kata dia, diarahkan menjadi insan yang taat beragama sesuai dengan agama masing-masing, baik dalam kehidupan kedinasan maupun kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian, pendidikan di Unhan tidak semata-mata membentuk sumber daya manusia yang memiliki kemampuan akademik dan pertahanan, tetapi juga membangun karakter, integritas, serta kehidupan keagamaan para kadet.
Bagi Sukamta, nilai-nilai itu seharusnya berjalan beriringan dengan disiplin yang menjadi bagian penting dari pendidikan militer.
Sukamta berharap polemik penggunaan hijab di Unhan segera menemukan titik terang.
Ia juga mengingatkan para kadet tetap memiliki kewajiban mematuhi berbagai aturan kedinasan yang berlaku. Namun, pada saat yang sama, aturan kedinasan tersebut harus memberikan ruang bagi setiap kadet untuk menjalankan ajaran agamanya.
“Oleh sebab itu, saya berharap polemik ini segera selesai dengan komitmen Unhan menjamin aturan ini hingga implementasi di lapangan dan para Kadet dapat mematuhi aturan-aturan yang ada di kedinasan dengan tetap dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia,” ujar Sukamta.
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.































































































