DPR RI menyetujui permohonan pemerintah untuk melakukan pemindahtanganan melalui mekanisme lelang terhadap satu unit kapal eks-KRI Ki Hajar Dewantara-364 milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut.
Persetujuan Komisi I DPR RI terhadap pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 melalui mekanisme lelang menjadi bagian penting dalam penataan alat utama sistem senjata (alutsista) TNI yang telah memasuki masa akhir penggunaan.
Komisi I DPR RI resmi menyetujui permohonan pemerintah untuk memindahtangankan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 melalui mekanisme penjualan secara lelang.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan, pihaknya belum akan mengambil sikap sebelum memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai dasar pengajuan hingga urgensi operasional KRI Ki Hajar Dewantara bagi pertahanan Indonesia.
Kementerian Pertahanan RI menyatakan bahwa kapal perusak kawal atau korvet TNI Angkatan Laut, KRI Ki Hajar Dewantara-346, akan dijual karena sudah tua.
Usulan Presiden Prabowo Subianto untuk menjual eks Kapal Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara-364 menjadi perhatian setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima surat presiden terkait permohonan persetujuan penjualan aset negara tersebut.
KRI Ki Hajar Dewantara menjadi salah satu kapal perang paling bersejarah milik TNI AL. Fregat latih tempur ini kenyang asam garam menjaga kedaulatan laut nusantara, mulai dari ketegangan perbatasan maritim hingga operasi pembebasan sandera di belahan dunia lain.
Pimpinan DPR RI menyatakan telah menerima surat dari Presiden (Surpres) terkait permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa satu unit KRI Ki Hajar Dewantara.