KRI Ki Hajar Dewantara Masuk Meja DPR, Nasib Kapal Perang TNI AL Kini Menanti Persetujuan

Jakarta, IDM – Pimpinan DPR RI menyatakan telah menerima surat dari Presiden (Surpres) terkait permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa satu unit KRI Ki Hajar Dewantara.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Surat Presiden yang dimaksud bernomor R-33 tertanggal 14 Juli 2026, dengan pokok permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal.
“Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu R-33 tanggal 14 Juli hal permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara berupa 1 unit Kapal X Ki Hajar Dewantara,” ujar Dasco dalam sidang DPR.
Baca Juga: DPR Gerak Cepat Usai Gempa NTT 7,7 M, Dasco: Keselamatan Warga Prioritas Utama
Maka, KRI Ki Hajar Dewantara menjadi salah satu aset pertahanan yang kini masuk dalam proses administratif dan politik di tingkat DPR.
Adapun KRI Ki Hajar Dewantara merupakan salah satu kapal yang memiliki sejarah panjang dalam perjalanan modernisasi kekuatan TNI AL.
Kapal ini sebelumnya dikenal sebagai kapal latih yang memiliki peran penting dalam mendukung pembentukan dan peningkatan kemampuan personel TNI AL.
Kehadirannya juga menjadi bagian dari perjalanan pengembangan kemampuan armada Indonesia dalam mengoperasikan kapal perang dengan fungsi pelatihan dan pendidikan.
Baca Juga: HUT ke-81 RI, DPR: Merdeka Bukan Sekadar Upacara, Negara Wajib Tegakkan Keadilan!
Dengan usia operasional yang panjang, keberadaan KRI Ki Hajar Dewantara tidak hanya memiliki nilai sebagai aset material pertahanan, tetapi juga mempunyai nilai historis bagi perjalanan TNI AL.
Rencana penjualan kapal tersebut menjadi perhatian tersendiri, terutama dalam konteks bagaimana pemerintah mengelola aset pertahanan yang sudah memasuki fase akhir masa pengabdiannya.
Dasco memastikan surat Presiden tersebut akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku,” kata Dasco.
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.































































































