Presiden Prabowo Ultimatum Pelaku Karhutla: Usut Korporasi, Cabut HGU jika Terbukti Sengaja

Jakarta, IDM – Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan pengusutan menyeluruh terhadap dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan secara sengaja, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi dalam pembukaan lahan perkebunan.
Pemerintah diminta tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku lapangan, tetapi menelusuri pihak yang berada di balik praktik pembakaran.
Arahan itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video.
Prabowo secara khusus meminta aparat mengusut apakah pembakaran dilakukan oleh masyarakat secara mandiri atau terdapat pihak korporasi yang memerintahkan.
Presiden bahkan meminta nama-nama perusahaan yang tengah dalam proses pemeriksaan segera dilaporkan kepadanya.
Baca Juga: “Odin v Pole Ne Voin”, Prabowo Bicara Fondasi Strategis Indonesia-Rusia
“Jadi ini benar-benar kesengajaan, dan apakah ini rakyat atau ini korporasi? Tapi tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya yang 8 maupun yang 18,” ujar Prabowo.
Presiden juga meminta kementerian dan lembaga terkait bergerak bersama untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut ditindak secara tegas. Menteri Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diminta melakukan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi terlibat.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran berat dan unsur pidana, Prabowo membuka opsi pencabutan seluruh perizinan perusahaan, termasuk hak guna usaha (HGU).
“Nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR, dan juga Satgas PKH untuk menilai, kalau perlu kita segera cabut semuanya itu, semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melaporkan adanya temuan yang mengarah pada pembakaran secara sengaja.
Baca Juga: Kemenko Polkam Perkuat Peran Gubernur Cegah Konflik Batas Daerah, Deteksi jadi Kunci
Bahkan, aparat menemukan kasus di Jambi yang diduga melibatkan pelaku lapangan yang mendapatkan imbalan untuk membakar hutan dan lahan.
“Memang ada upaya-upaya kesengajaan dengan cara membakar, kami menangkap itu di Jambi, ada pelaku pembakaran hutan dan memang disuruh dengan uang,” kata Suharyanto.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaporkan sebanyak 200 laporan polisi terkait karhutla tengah diproses.
Dari penanganan tersebut, aparat telah mengamankan 138 tersangka.
Selain perkara perseorangan, kepolisian juga tengah memproses delapan korporasi. Pendalaman turut dilakukan terhadap 18 perusahaan lainnya untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Baca Juga: Pemerintah Setop Pembakaran Lahan, Menko Polkam Djamari: Hari Ini Berhenti!
Kapolri mengatakan terdapat pula 42 perusahaan yang saat ini telah dikenai sanksi administratif, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut masih didalami untuk melihat kemungkinan adanya tindak pidana.
“Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan, atau pencabutan izin, apakah mereka juga melakukan pidana, Pak? Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses,” ujar Listyo Sigit.
Menurut Kapolri, proses penindakan masih berjalan dan jumlah tersangka maupun korporasi yang diproses berpotensi bertambah seiring pemeriksaan tim di lapangan.
Pemerintah kini membidik kemungkinan adanya praktik pembakaran yang dilakukan secara terorganisasi untuk kepentingan pembukaan lahan.
Dengan instruksi langsung Presiden, penelusuran terhadap korporasi menjadi salah satu titik penting dalam upaya memutus mata rantai karhutla, terutama jika pembakaran terbukti dilakukan secara sengaja dan berkaitan dengan aktivitas usaha.
Pemerintah juga dituntut memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan, sehingga setiap tindakan terhadap korporasi maupun individu memiliki dasar hukum yang kuat.
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.































































































