POLKAM

PP 35/2025, Prajurit TNI Kini Bisa Turun Pangkat karena Langgar Hukum

Ilustrasi prajurit TNI.
Ilustrasi prajurit TNI. (Foto: Dok. Puspen TNI)

Jakarta, IDM – Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang administrasi prajurit TNI.

PP baru itu mengubah bunyi Pasal 1, Pasal 21, Pasal 27, Pasal 32, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 72, Pasal 73, hingga Pasal 76 yang di PP sebelumnya.

Salah satunya yang berubah pada Pasal 27 yang memuat aturan penurunan pangkat prajurit.

Baca Juga: Menko Polkam dan Dubes Yordania Bahas Penguatan Hankam hingga Konflik Gaza

Pasal 27A ayat 1 berbunyi, “prajurit yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat diturunkan pangkatnya.”

Penurunan pangkat itu ditetapkan setelah melalui putusan pengadilan atau inkrah.

Selanjutnya, ketentuan mengenai penurunan pangkat diatur dengan Peraturan Panglima TNI.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan, aturan baru tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat disiplin, tanggung jawab, dan integritas prajurit TNI dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara.

Baca Juga: Indonesia Rumuskan Strategi untuk Peran Pasukan Garuda Jaga Perdamaian Dunia

“Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap prajurit yang terbukti melanggar hukum, melalui proses peradilan militer, dapat dikenai sanksi administratif berupa penurunan pangkat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Panglima TNI,” ujar Freddy dalam keterangannya, Senin (13/10).

Freddy menegaskan, mekanisme penerapan sanksi tersebut dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Intinya, aturan ini bukan semata bentuk hukuman, melainkan langkah pembinaan bagi prajurit agar senantiasa menjunjung tinggi hukum dan kehormatan sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional,” kata Kapuspen TNI. (nma)

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Prajurit Denjaka

Deretan Senjata Tempur Denjaka untuk Operasi Khusus Aspek Laut

Di balik nama Detasemen Jalamangkara (Denjaka), tersimpan daya gempur yang ditopang oleh persenjataan lintas platform. Satuan elite penanggulangan teror aspek laut TNI AL ini mengandalkan beragam senapan dan pistol khusus dari berbagai negara untuk menuntaskan misi di tri-matra.

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.