Menakar Anggaran dan Payung Hukum Perang Modern

Oleh: Sukamta, Anggota Komisi I DPR RI
Jakarta, IDM – Pergeseran lanskap modern warfare ke domain siber dan sistem nirawak tidak hanya menuntut kesiapan taktis TNI AD di lapangan, melainkan juga kesiapan regulasi, postur anggaran, serta perlindungan hukum di tingkat negara. Mengawasi gerak cepat transformasi ini, Komisi I DPR RI memberikan perhatian khusus agar modernisasi militer Indonesia tidak sekadar menjadi formalitas pengadaan alutsista semata.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sukamta, menilai bahwa postur pertahanan Indonesia saat ini pada hakikatnya masih berada dalam fase transisi. Kendati kesadaran mengenai ancaman perang modern sudah terbangun—TNI sendiri kata Sukamta sudah berbicara mengenai ancaman siber, sistem nirawak, kecerdasan buatan, peperangan elektronika, dan intelijen berbasis teknologi—sejalan dengan penegasan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bahwa kemampuan siber harus dipersiapkan jauh sebelum krisis terjadi. Jika baru belajar saat perang pecah, tentu sudah terlambat.
Namun, ia menilai porsi anggaran pertahanan saat ini belum sepenuhnya mencerminkan pergeseran prioritas tersebut. Pasalnya, alokasi anggaran negara masih cukup berat dialokasikan untuk belanja platform konvensional berbiaya tinggi.
Oleh karena itu, Sukamta menekankan perlunya perubahan paradigma anggaran yang tidak lagi diukur dari seberapa banyak platform besar yang dibeli. Kekuatan militer hari ini sangat ditentukan oleh kemampuan C4ISR, pertahanan siber, perang elektronika, penggunaan drone, hingga pengolahan data berbasis kecerdasan buatan secara real-time. Komisi I pun terus mendorong penyusunan Grand Design Pertahanan 2045 agar alokasi anggaran benar-benar berbasis pada ancaman nyata dan celah kemampuan (capability gap).
“Paradigma anggarannya harus berubah. Kita tidak boleh mengukur kekuatan pertahanan hanya dari berapa banyak platform besar yang dibeli. Kekuatan hari ini ditentukan oleh kemampuan C4ISR, pertahanan siber, perang elektronika, drone, hingga integrasi AI berbasis data real-time. Karena itu, Komisi I mendorong Grand Design Pertahanan 2045,” tegas Sukamta.
Baca Juga: Respons Sigap Tiga Matra
Sejalan dengan hal tersebut, DPR juga menyoroti pentingnya pembagian domain kerja agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran antara TNI AD, BSSN, BIN, dan Polri melalui penyusunan National Cyber Capability Map. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI, fokus Angkatan Darat telah dibatasi secara tegas pada ruang cyber defense—seperti pengamanan sistem militer, jaringan komando, dan komunikasi strategis—sementara BSSN memegang tata kelola keamanan siber nasional. Langkah ini dinilai krusial untuk membangun interoperability antarlembaga, sehingga setiap pusat siber dapat saling terhubung dan merespons serangan secara presisi.
“Komisi I DPR RI mendorong adanya cyber capability map. Siapa membangun apa, siapa menjaga apa, dan siapa bertanggung jawab ketika terjadi insiden. Dengan peta itu, pembahasan anggaran tidak lagi berdasarkan ego sektoral. Prinsipnya adalah interoperabilitas antarlembaga. Dalam pertahanan modern, kecepatan pengambilan keputusan dan interoperabilitas adalah kunci. Jangan sampai negara memiliki banyak pusat siber, banyak perangkat mahal, tetapi ketika serangan datang sistemnya tidak bisa berbicara satu sama lain,” papar Sukamta.
Di sisi lain, mengingat pesatnya laju perkembangan teknologi siber dan drone yang mudah kedaluwarsa, Komisi I mendorong agar mekanisme pengadaan alutsista tidak lagi menggunakan pola lama. Ia sendiri sejak lama mengkritisi pola pengadaan alutsista yang tidak memperhitungkan life-cycle cost dan usia teknologi. Menurutnya, pembelian alutsista dengan umur pakai terbatas serta biaya perawatan tinggi tidak memberikan manfaat optimal bagi industri pertahanan nasional. Untuk siber dan drone, risikonya bahkan lebih tinggi karena teknologi bisa berubah dalam hitungan bulan. Oleh sebab itu, pengadaan tidak boleh lagi menggunakan paradigma membeli barang lalu dipakai puluhan tahun tanpa pembaruan ekosistem.
Mendesaknya Payung Hukum dan Rules of Engagement
Selain persoalan teknis, Sukamta turut menyoroti ruang abu-abu hukum terkait penggunaan senjata otonom (autonomous weapon systems) berbasis AI serta mekanisme balasan (counter-attack) siber. Ia menyebut regulasi di Indonesia belum cukup spesifik mengatur senjata otonom berbasis kecerdasan buatan tersebut.
“Kita memiliki kerangka hukum pertahanan, hukum militer, dan kewajiban Indonesia terhadap hukum humaniter internasional. Prinsip distinction, proportionality, military necessity, dan precaution tetap berlaku. Tetapi persoalan baru muncul ketika mesin atau algoritma diberikan kemampuan memilih dan menyerang target. Siapa yang bertanggung jawab ketika algoritma salah? Komandan, operator, pembuat perangkat lunak, atau produsen sistem? Ini tidak sederhana,” katanya.
Baca Juga: Komando Terpadu di Papua: Transformasi Operasi Pasukan Khusus TNI
International Committee of the Red Cross (ICRC) telah mengingatkan bahwa hilangnya kontrol dan penilaian manusia dalam penggunaan kekuatan menimbulkan persoalan hukum, kemanusiaan, dan etika yang serius. Bagi Sukamta, prinsip meaningful human control harus menjadi dasar utama. Keputusan untuk menggunakan kekuatan mematikan terhadap manusia tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada mesin. Indonesia perlu memiliki regulasi nasional, doctrine of employment, weapons review, dan rules of engagement khusus untuk sistem nirawak dan AI militer. Negara tidak boleh menunggu hingga terjadi insiden baru membuat aturan, mengingat teknologi bergerak jauh lebih cepat daripada legislasi.
Ia pun menilai pembentukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) atau RUU Keamanan Nasional sangat mendesak. Saat ini DPR sedang membahas RUU KKS yang krusial untuk membangun arsitektur keamanan siber nasional secara jelas. Meskipun UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI telah memberikan landasan bagi TNI untuk membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber, undang-undang sektoral tetap diperlukan untuk menjelaskan definisi ancaman, pembagian kewenangan, mekanisme koordinasi, sistem komando krisis, perlindungan infrastruktur kritis, hingga mekanisme pengawasan.
“Komisi I DPR RI mendukung penguatan pertahanan siber. Saya bahkan pernah mengusulkan pembentukan Cyber Command TNI. Tetapi komando siber yang kuat harus memiliki legalitas yang kuat dan batas kewenangan yang jelas. Jangan sampai pertahanan siber ditafsirkan terlalu luas sehingga masuk ke wilayah penegakan hukum atau pengawasan terhadap kebebasan berpendapat warga negara. Cyber defense harus fokus melindungi kedaulatan, sistem pertahanan, dan kepentingan strategis negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia melihat masih terdapat persoalan hukum dan doktrin terkait Rules of Engagement TNI AD jika terjadi serangan siber skala besar yang melumpuhkan sistem militer atau sipil nasional. UU TNI memang memberikan dasar bagi TNI untuk terlibat, namun pertanyaan mengenai kapan sebuah cyber attack dianggap sebagai serangan terhadap negara, siapa yang melakukan attribution, siapa yang memberikan otorisasi serangan balik, dan sejauh mana proportional response dapat dilakukan, membutuhkan aturan yang jauh lebih rinci.
Baca Juga: Perang Drone dan Siber: Kesiapan TNI AD Menghadapi Modern Warfare
Serangan siber memiliki kompleksitas attribution—server bisa berada di negara A, malware dibuat di negara B, pelaku berada di negara C, sementara pemberi perintah merupakan aktor negara lain. Indonesia tidak boleh melakukan tindakan balasan hanya berdasarkan dugaan teknis. Oleh sebab itu, dibutuhkan national cyber Rules of Engagement yang memuat tahapan jelas: detection, attribution, verification, political and military authorization, proportional response, hingga post-operation assessment.
“Kemampuan cyber offensive mungkin diperlukan sebagai bagian dari deterrence. Tetapi penggunaannya tidak boleh liar. Harus berada dalam rantai komando, memiliki legal basis, target verification, audit trail, dan pengawasan politik. DPR melalui Komisi I memastikan aturan ini segera dibentuk agar prajurit kita tidak berada dalam ketidakpastian hukum ketika harus mengambil keputusan,” ujar Sukamta.
Sebagai langkah penutup, Komisi I DPR RI mendorong pemerintah untuk tidak hanya bergantung pada BUMN industri pertahanan, tetapi juga merangkul inovator swasta, start-up, dan akademisi lokal melalui skema regulatory sandbox dan defense innovation fund. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat kemandirian teknologi pertahanan nasional secara inklusif.
“Perang modern adalah perang adaptasi. Yang menang bukan selalu negara dengan platform paling mahal, melainkan yang paling cepat belajar, berinovasi, dan mampu mengintegrasikan teknologi, manusia, serta intelijen dalam satu sistem pertahanan nasional,” pungkas Sukamta.
Hankam

Lagi-lagi WNA India Selundupkan Serbuk Emas Lewat Perut di Juanda, Kali Ini 2,1 Kg Disikat TNI AL
Aksi penyelundupan serbuk emas ilegal di Bandara Internasional Juanda kembali terbongkar. Kali ini, petugas gabungan TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan seberat 2,1 kilogram yang disembunyikan di dalam perut oleh dua warga negara asing asal India.
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.





























































































