Kemenko Polkam Siapkan Langkah Tegas Tangani Ribuan WNI Eks Operator Scam Internasional

Jakarta, IDM – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mulai merumuskan langkah nasional yang lebih tegas dalam menangani ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah yang dipulangkan dari luar negeri akibat keterlibatan dalam sindikat online scam.
Langkah ini ditempuh melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang menghadirkan berbagai kementerian dan lembaga terkait guna mencari formulasi hukum yang konkret dan efektif.
Rakortas tersebut menyoroti meningkatnya ancaman kejahatan siber transnasional, terutama dari maraknya keterlibatan WNI sebagai operator penipuan daring lintas negara.
Baca Juga: TNI-Polri Amankan Bentrok di Halmahera Tengah, 78 Rumah Rusak Termasuk Gereja
Pemerintah menilai bahwa tanpa intervensi hukum yang inovatif dan terintegrasi, Indonesia berpotensi menjadi basis baru bagi jaringan penipuan digital internasional.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Duta Besar Mohammad K. Koba, mengungkapkan sepanjang Januari hingga 13 April 2026, terdapat 3.414 WNI yang telah dipulangkan karena terafiliasi dengan sindikat online scam.
Namun ironisnya, hingga kini belum ada satu pun yang diproses hukum sebagai tersangka maupun dijatuhi vonis pidana.
Baca Juga: Akses Bebas Ruang Udara untuk AS, Rumor yang Gagal Terbukti
“Kondisi ini menciptakan risiko impunitas kolektif dan residivisme, di mana para pelaku berpotensi direkrut kembali oleh jaringan kriminal. Jika terus dibiarkan, Indonesia terancam menjadi pool atau pusat saraf bagi talenta scammer global,” ujar Koba.
Menurut Koba, pendekatan penegakan hukum yang selama ini digunakan masih terlalu terpaku pada pola pembuktian pidana konvensional.
Hal itu menyebabkan penanganan kasus terhadap eks operator online scam menemui jalan buntu, terutama karena terbentur persoalan yurisdiksi lintas negara dan sulitnya pembuktian materiil.
Oleh karena itu, ia mengemukakan seluruh kementerian dan lembaga harus mulai meninggalkan pola pikir defensif yang hanya berfokus pada hambatan hukum formal.
Baca Juga: Presiden Prabowo Buka Istana, Taruna Nusantara Disiapkan jadi Pemimpin Bangsa
“Jika kita terus menggunakan pendekatan pembuktian pidana klasik, hasilnya akan tetap nihil. Kita harus mencari cara agar hukum bisa bekerja, bukan mencari alasan agar hukum tidak bisa bekerja,”tegasnya.
Sebagai jalan keluar, pemerintah mulai mendorong penerapan pendekatan selektif dan strategis, antara lain melalui pelacakan aliran dana oleh PPATK, penguatan kerangka regulasi nasional, serta penyusunan posisi nasional yang lebih kokoh dalam implementasi instrumen regional untuk pemberantasan kejahatan siber.
Langkah tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai perekrutan ulang mantan operator scam sekaligus menutup celah Indonesia dijadikan ladang sumber daya manusia bagi sindikat kejahatan digital internasional. (Ykb)
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.































































































