POLKAM

Kemenko Polkam Perkuat Peran Gubernur Cegah Konflik Batas Daerah, Deteksi jadi Kunci

Kemenko Polkam
Kemenko Polkam perkuat peran Gubernur cegah konflik batas daerah. (Foto: Dok. Kemenko Polkam)

Jakarta, IDM – Pemerintah memperkuat peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dalam mencegah potensi konflik akibat perselisihan batas antardaerah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan persoalan batas kabupaten/kota tidak berkembang menjadi gangguan stabilitas politik, keamanan, maupun kerawanan sosial di daerah.

Upaya itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Penguatan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Pencegahan Potensi Konflik Batas Daerah yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Asisten Deputi Koordinasi Administrasi Wilayah dan Kependudukan di Jakarta.

Forum tersebut menempatkan fungsi pencegahan dan deteksi dini sebagai salah satu instrumen penting dalam mengantisipasi perselisihan batas daerah sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Baca Juga: “Odin v Pole Ne Voin”, Prabowo Bicara Fondasi Strategis Indonesia-Rusia

Analis Kebijakan Ahli Madya pada Asisten Deputi Koordinasi Administrasi Wilayah dan Kependudukan Kemenko Polkam, Noor Aras Arief, menyebut penguatan GWPP bukan dimaksudkan untuk menambah kewenangan pemerintah provinsi dalam menetapkan batas wilayah.

“Penguatan GWPP bukan berarti memberikan kewenangan baru kepada pemerintah provinsi untuk menetapkan batas daerah. Yang perlu diperkuat adalah fungsi gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mengoordinasikan dan menyelesaikan perselisihan antardaerah sesuai kewenangannya,” ungkapnya.

Perselisihan batas daerah kerap dipandang sebagai persoalan administratif. Namun, ketika tidak ditangani secara cepat dan terukur, persoalan tersebut dapat bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, pengelolaan sumber daya, pertanahan, sosial budaya, hingga stabilitas keamanan.

Maka dari itu, posisi gubernur sebagai GWPP dipandang strategis. Dalam kedudukan tersebut, gubernur tidak hanya menjalankan fungsi pemerintahan daerah, tetapi juga melaksanakan tugas Pemerintah Pusat melalui mekanisme dekonsentrasi.

GWPP juga memiliki fungsi untuk mengoordinasikan, memfasilitasi, memediasi, dan menyelesaikan perselisihan penyelenggaraan fungsi pemerintahan antardaerah sesuai kewenangannya.

Maka, Kemenko Polkam menegaskan diperlukan mekanisme yang mampu mengidentifikasi persoalan sejak dini. Dengan demikian, setiap indikasi perselisihan dapat ditangani melalui jalur koordinasi dan mediasi sebelum berubah menjadi konflik horizontal.

Baca Juga: Purna Tugas Bukan Akhir! Menko Polkam Djamari: Sumpah Prajurit Tak Pernah Dicabut

Rapat koordinasi tersebut juga mendorong penyusunan SOP atau proses bisnis penanganan potensi dan perselisihan batas daerah secara terpadu.

Adapun penguatan sistem deteksi dini membutuhkan dukungan data yang akurat. Dalam rapat terungkap perlunya integrasi data geospasial dengan data sektoral melalui kebijakan Satu Data.

Integrasi juga diperlukan untuk menyelaraskan berbagai dokumen yang menjadi dasar penanganan batas daerah, mulai dari dokumen yuridis, historis, teknis, hingga informasi pertanahan.

Ketersediaan data yang terintegrasi akan membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai titik-titik yang berpotensi memunculkan perselisihan.

Di sisi lain, pelaksanaan tugas GWPP masih menghadapi sejumlah tantangan kelembagaan. Salah satunya adalah belum tersedianya perangkat khusus yang secara mandiri mendukung pelaksanaan tugas GWPP.

Selama ini, pelaksanaan fungsi pada umumnya diberikan kepada biro tata pemerintahan pada sekretariat daerah provinsi.

Baca Juga: Menko Polkam Djamari: Pangkat Tinggi, Tanggung Jawab Makin Besar! Pemimpin Harus jadi Teladan

Kondisi itu membuat pembagian peran, mekanisme kerja, maupun dukungan anggaran untuk menjalankan fungsi GWPP belum sepenuhnya optimal.

Kemenko Polkam memandang penguatan kelembagaan menjadi bagian penting agar gubernur dapat menjalankan fungsi koordinasi dan penyelesaian perselisihan secara lebih efektif.

Sebagai tindak lanjut, Kemenko Polkam mendorong Kementerian Dalam Negeri menyusun SOP/proses bisnis penanganan potensi dan perselisihan batas daerah yang secara jelas membagi peran setiap pemangku kepentingan.

Direktorat Toponimi dan Batas Daerah ditempatkan sebagai pemilik kewenangan substantif, sementara GWPP menjalankan fungsi Pemerintah Pusat di daerah. (Ykb)

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.