Kemenko Polkam Bahas Penguatan Publisher Rights, Dorong Perlindungan Pers di Era Digital

Jakarta, IDM – Di tengah derasnya arus digitalisasi yang kian mengubah lanskap industri media, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan komitmennya dalam melindungi keberlanjutan industri pers nasional melalui penguatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Bekasi, yang mempertemukan unsur pemerintah, regulator, perusahaan pers, hingga organisasi profesi wartawan.
Forum ini menjadi ruang strategis untuk mengevaluasi capaian implementasi regulasi sekaligus merumuskan langkah konkret dalam menjawab berbagai tantangan di lapangan.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Eko Dono Indarto menuturkan Perpres ini bukan sekadar instrumen administratif, melainkan bagian dari upaya besar negara dalam menciptakan keseimbangan ekosistem digital.
Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Pembangunan SMA Unggul Garuda untuk Transformasi Pendidikan
“Konten jurnalistik tidak boleh dimanfaatkan secara sepihak tanpa kompensasi yang adil. Ini adalah prinsip dasar yang ingin ditegakkan melalui Perpres ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, memasuki tahun kedua implementasi, diperlukan evaluasi yang lebih tajam dan terukur terhadap berbagai aspek, mulai dari tingkat kepatuhan platform digital, efektivitas sosialisasi kebijakan, hingga kesiapan pedoman teknis sebagai acuan operasional di lapangan.
“Evaluasi harus dilakukan secara jujur dan terstruktur. Kita perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi keberlangsungan industri pers nasional,” lanjutnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis menjadi sorotan utama. Di antaranya adalah percepatan finalisasi pedoman teknis yang hingga kini masih dalam proses penyempurnaan, serta pentingnya pemerataan sosialisasi agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk media daerah memiliki pemahaman yang sama terkait implementasi aturan.
Selain itu, penguatan fungsi pengawasan oleh Komite Publisher Rights juga dinilai krusial untuk memastikan kepatuhan platform digital terhadap regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Presiden Prabowo Perkuat Kesiapsiagaan Pertahanan Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Peserta rapat juga menyoroti perlunya kejelasan pembagian kewenangan antarlembaga, terutama dalam pengawasan konten lintas platform yang semakin kompleks di era digital.
Forum turut mencatat adanya aspirasi kuat dari para pemangku kepentingan agar Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 dapat ditingkatkan menjadi regulasi dengan kekuatan hukum yang lebih tinggi, seperti undang-undang.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kokoh sekaligus memperkuat posisi tawar industri pers di hadapan perusahaan platform global.
Sementara itu, Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Suprapto Sastro Atmojo menyoroti pentingnya membangun mekanisme kerja sama yang transparan dan akuntabel antara platform digital dan perusahaan pers.
“Ke depan, yang kita butuhkan bukan hanya kepatuhan, tetapi juga komitmen bersama untuk membangun ekosistem yang saling menguntungkan. Platform digital dan media harus menjadi mitra, bukan relasi yang timpang,” kata Suprapto.
Baca Juga: Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi Sengketa Wilayah Demi Jaga Stabilitas Nasional
Rapat koordinasi ini juga menggarisbawahi bahwa dinamika teknologi yang terus berkembang menuntut kebijakan yang adaptif namun tetap berpijak pada prinsip keadilan.
Di tengah meningkatnya konsumsi informasi melalui platform digital, keberadaan regulasi seperti Perpres 32/2024 dinilai menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan industri pers sekaligus melindungi publik dari disinformasi.
Menutup kegiatan, Kemenko Polkam menyatakan sinergi lintas sektor menjadi kunci utama keberhasilan implementasi kebijakan ini. Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, industri media, serta masyarakat diharapkan mampu menciptakan ekosistem pers yang adil, berkelanjutan, dan kredibel.
“Penguatan publisher rights bukan hanya soal industri pers, tetapi juga tentang menjaga kualitas informasi publik dan memperkuat ketahanan informasi nasional di tengah disrupsi teknologi global,” pungkasnya. (Ykb)
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.































































































