Karhutla 25.384 Hektare Terkait Perkara Korporasi, Polri Siapkan Penetapan Tersangka Baru

Jakarta, IDM – Penegakan hukum terhadap korporasi menjadi salah satu fokus Polri dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hingga 28 September 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 96 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi telah ditangani dengan luas areal mencapai 25.384,94 hektare.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan mayoritas perkara korporasi tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Polri sampai saat ini telah menangani sebanyak 96 laporan polisi dengan luas areal yang terkait dengan perkara kebakaran tersebut adalah 25.384,94 hektare,” ujar Irhamni dalam konferensi pers penanganan karhutla, di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (29/9).
Baca Juga: Indonesia Dorong Koordinasi Lintas Negara Percepat Pemberantasan Online Scam
Dari 96 laporan polisi tersebut, sebanyak 90 perkara telah masuk tahap penyidikan. Satu perkara masih berada pada tahap penyelidikan, sementara tiga perkara dihentikan pada tahap penyelidikan karena tidak terbukti adanya kebakaran.
Selain itu, dua perkara lainnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Meski demikian, proses penegakan hukum belum berhenti. Irhamni menyebut masih terdapat sejumlah perkara yang berpotensi berkembang hingga penetapan tersangka korporasi.
“Masih terdapat beberapa tersangka korporasi yang tentunya akan segera kami tetapkan,” katanya.
Baca Juga: Menko Polkam Djamari: “Padang Kurusetra” Masa Kini Ada di Medan Digital
Jika digabungkan dengan perkara yang melibatkan pelaku perorangan, Polri hingga saat ini telah menangani 341 laporan polisi dengan total luas areal terkait perkara karhutla mencapai 30.566,55 hektare.
Irhamni menegaskan angka tersebut merupakan data sementara dan masih dapat berkembang seiring proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan jajaran kepolisian di lapangan.
Polri juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla dalam pengelolaan lahan.
“Kami juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk memastikan bahwa kegiatan usaha dan pengelolaan lahan dilaksanakan memperhatikan kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla serta ketentuan berlaku,” tutur Irhamni.
Baca Juga: Petakan Demokrasi Daerah, Kemenko Polkam Perkuat Fondasi Stabilitas Nasional
Sementara itu, Karo Humas Datin Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi, baik sanksi hukum administratif maupun permintaan pertanggungjawaban terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.
“Kemudian kita juga berharap penegakan hukum ini mampu memberikan efek deterens (deterrent effect) untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang berulang-ulang terkait Karhutla ini,” tegas Honi.
Penanganan hukum, kata Honi, diharapkan tidak berhenti pada alasan kelalaian saja. Maka, ia meminta seluruh aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh sehingga seluruh pelaku pelanggaran karhutla dapat menerima atau melaksanakan proses hukum.
“Artinya penegakan hukum ini tidak hanya berhenti pada perorangan saja atau pelaku di lapangan, tetapi juga akan dikenakan kepada para pengelola atau pemanfaatan lahan tersebut,” pungkas Honi.
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.































































































