Di Balik Polemik TNI Jaga Jampidsus, Istana Beberkan Filosofi Perpres Nomor 66 Tahun 2025

Jakarta, IDM – Polemik pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI memunculkan perdebatan mengenai batas pelibatan militer dalam ranah penegakan hukum sipil.
Merespons itu, Istana Kepresidenan menjelaskan filosofi di balik lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menyebut regulasi tersebut diterbitkan bukan untuk memperluas kewenangan TNI dalam urusan sipil, melainkan sebagai instrumen negara untuk memastikan aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara aman, independen, dan bebas dari berbagai bentuk ancaman maupun intimidasi.
Baca Juga: Indonesia Berduka, Warisan Sheikh Hamad Diyakini Perkuat Poros Strategis RI-Qatar
Menurut Hasan, sejak awal Presiden menghendaki adanya jaminan perlindungan terhadap jaksa yang menangani perkara sehingga proses penegakan hukum tidak terganggu oleh tekanan dari pihak mana pun.
"Waktu itu, Presiden mengeluarkan surat itu untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan, supaya tidak ada gangguan," kata Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/7).
Ia menjelaskan Perpres juga memberikan ruang bagi TNI dan Polri untuk memberikan pendampingan kepada jaksa dalam situasi tertentu yang berkaitan dengan aspek keamanan selama menjalankan tugas.
"Jadi, untuk penegakan hukum di lapangan didampingi oleh TNI-Polri. Itu untuk melancarkan dan menjaga penegakan hukum di lapangan supaya tidak ada gangguan," ujarnya.
Hal itu diungkapkan Hasan di tengah meningkatnya perhatian publik setelah TNI mengakui bahwa pengamanan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan dengan mengacu pada Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.
Sebelumnya, TNI mengatakan penjagaan ketat rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/7) malam, atas dasar permintaan Kejagung.
Penjagaan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugas.
Baca Juga: Presiden Prabowo Ultimatum Koruptor dan Tegaskan TNI-Polri Harus Sejahtera
“Terkait pengamanan Jaksa, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas, Kamis (9/7).
Kapuspen TNI juga membantah bahwa pengamanan tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang berkembang.
Diketahui, Polri menggeledah kafe dan tempat penukaran uang di kawasan Jakarta Selatan serta rumah di Bogor, Jawa Barat, yang diduga terkait kasus korupsi batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.































































































