Bentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, Presiden Prabowo Minta Kerja Cepat

Jakarta, IDM - Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi yang dipimpin mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Jimly Asshiddiqie ini diminta bekerja taktis dan transparan.
"Komisi ini diharapkan bekerja secepatnya, tapi Bapak Presiden tidak memberikan batasan waktu," kata Jimly dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Jimly mengatakan Prabowo ingin Komisi Percepatan Reformasi Polri ini memberi laporan secara periodik untuk kemudian mengambil keputusan.
Baca Juga: Kemenko Polkam-Unhan Rumuskan Rekomendasi Kebijakan untuk Perkuat Stabilitas Nasional
"Minimal dalam tiga bulan sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai kebutuhan," katanya.
Jimly mengatakan Prabowo sangat responsif terhadap aspirasi rakyat, khususnya mengenai kepolisian. Bahkan, bukan hanya kepolisian, Prabowo juga ingin ada evaluasi semua kelembagaan yang dibangun setelah reformasi.
Jimly melanjutkan laporan yang dibuat Komisi Percepatan Reformasi Polri ini juga bukan hanya dalam bentuk rumusan. "Kalau rumusan kami bisa mengerjakan sendiri-sendiri. Pasti bagus-bagus. Tapi, cara rumusan usulan kebijakan reformasi itu diperoleh, itu penting," kata dia.
Baca Juga: Ke Papua, Menko Polkam Djamari Minta Generasi Muda Jaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa
Untuk itu, Komisi perlu mendengarkan masukan dari berbagai kalangan, baik itu tokoh bangsa, aktivis, hingga youtuber. Masukan dari berbagai pihak menjadi penting sebagai bentuk transparansi.
"Kami bersikap terbuka untuk mendengarkan. Kalau nanti enggak bisa dibuat forum khusus, ya paling tidak kami akan rajin mendengarkan di YouTube. Insyaallah kita akan terbuka," jelasnya.
Prabowo membentuk dan melantik anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11). Komisi terdiri atas 10 anggota.
Baca Juga: Menko Polkam Dalami Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, Motif Masih Misterius
Ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota adalah Jimly Asshiddiqie. Adapun anggotanya antara lain Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD; Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kapolri 2019-2021 Idham Aziz; dan Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti.
Pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025. (Ykb)
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.































































































