Jakarta, IDM – Israel tetap melakukan serangan di Jalur Gaza, termasuk Rafah setelah usai Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan militer di kota tersebut.
Sebelumnya, ICJ secara resmi memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militer di Rafah pada Jumat (25/5). ICJ pun menuntut agar Israel mengizinkan tim pencari fakta untuk menyelidiki dugaan genosida dan menyimpan berbagai bukti yang ditemukan.
Baca Juga:Â Kunjungi Belarusia, Putin akan Bahas Kerja Sama Militer
Dilansir dari AA, Sabtu (25/5), pesawat tempur Israel melancarkan serangan di beberapa wilayah itu termasuk merusak lahan pertanian dan menyebabkan banyak orang terluka. Para korban disebut dilarikan ke Rumah Sakit Kuwait di Rafah untuk mendapat perawatan.
“Tingkat keparahan dan intensitas serangan udara tersebut terlihat dari awan hitam pekat yang terbentuk di atas kota,” tulis AA.
Senada, Al Jazeera turut melaporkan serangan skala besar di Rafah, khususnya di bagian timur dan tengah. Bahkan, serangan juga meluas di bagian barat, lokasi Rumah Sakit Kuwait dan kamp pengungsi Shaboura.
Baca Juga:Â Korut Diyakini Bersiap Segera Luncurkan Satelit Pengintai Kedua
“Kamp tersebut telah dibom dalam beberapa bulan terakhir, dengan serangan yang mengakibatkan kerusakan parah pada rumah-rumah penduduk dan fasilitas umum, termasuk jalan menuju rumah sakit,” lapor Al Jazeera.
Kementerian kesehatan di Gaza menyebut sedikitnya 35.800 warga Palestina di Jalur Gaza tewas sejak Israel melancarkan serangan pada Oktober tahun lalu. (bp)