Turki secara resmi menjadi pihak penggugat dalam kasus genosida terhadap Israel, di mana perkara itu pertama kali diajukan oleh Afrika Selatan (Afsel) ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).
Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina bertentangan dengan hukum internasional dan harus segera diakhiri.
Israel tetap melakukan serangan di Jalur Gaza, termasuk Rafah setelah usai Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan militer di kota tersebut.
Armenia mengatakan kepada Mahkamah Internasional atau ICJ bahwa Azerbaijan telah 'menyelesaikan pembersihan etnis' di Nagorno-Karabakh, sejak operasi militer pada akhir tahun lalu.
Afrika Selatan telah meminta Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) untuk memerintahkan tindakan tambahan terhadap Israel karena dinilai tidak dapat memastikan tersalurnya distribusi makanan untuk warga di Gaza.
Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) mengatakan bahwa Israel telah gagal memenuhi perintah untuk memastikan bantuan kemanusiaan tersalur dengan aman ke warga Palestina di Gaza.