POLKAM

57 Perusahaan Disegel, Pemerintah Perketat Pengawasan Korporasi di Wilayah Rawan Karhutla

Konferensi Pers
57 perusahaan disegel, Pemerintah perketat pengawasan korporasi di wilayah rawan Karhutla. (IDM/Yakub Pryatama)

Jakarta, IDM – Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap korporasi yang berada di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) telah melakukan pengawasan dan penyegelan terhadap 57 entitas perusahaan di Sumatra dan Kalimantan yang berkaitan dengan lokasi kebakaran dengan total luasan mencapai sekitar 34.636 hektare.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kemen LH Ardyanto Nugroho mengatakan penyegelan dilakukan setelah pemerintah melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan terhadap lokasi-lokasi yang terdampak kebakaran.

“Kementerian Lingkungan Hidup sudah melakukan pengawasan dan penyegelan terhadap 57 entitas perusahaan. 57 entitas perusahaan itu menyumbangkan luasan kebakaran lahan kurang lebih 34.636 hektare,” kata Ardyanto dalam konferensi pers penanganan karhutla, di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis (17/9).

Dari 57 perusahaan, sebanyak 17 badan usaha disebut memiliki riwayat kasus serupa. Adapun perusahaan yang menjadi objek pengawasan tersebar di delapan provinsi.

Baca Juga: Karhutla 25.384 Hektare Terkait Perkara Korporasi, Polri Siapkan Penetapan Tersangka Baru

Rinciannya, sebanyak 12 badan usaha berada di Sumatra Selatan, dua di Riau, dua di Lampung, 19 di Kalimantan Barat, sembilan di Kalimantan Selatan, tujuh di Kalimantan Tengah, empat di Kalimantan Timur, dan dua di Kalimantan Utara.

Hasil verifikasi lapangan menunjukkan sebagian besar lokasi yang terbakar berada di wilayah Kalimantan. Dari total 34.636 hektare area yang diverifikasi, sekitar 88,9 persen berada di Kalimantan.

Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan area terbakar terbesar, yakni mencapai 44,35 persen dari keseluruhan luasan lahan terbakar yang diverifikasi pemerintah.

Dari sisi penggunaan lahan, sekitar 95 persen lokasi terbakar merupakan perkebunan kelapa sawit, sementara hampir lima persen lainnya merupakan perkebunan tebu.

Adapun berdasarkan karakteristik tanah, sekitar 59 persen berada di tanah mineral, 36 persen berada di lahan gambut, dan 3,68 persen merupakan lahan campuran.

Data itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap badan usaha yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran.

Kemen LH menegaskan penyegelan bukan merupakan akhir dari proses penanganan. Setelah verifikasi lapangan dilakukan, pemerintah akan menentukan langkah penegakan hukum berdasarkan temuan di masing-masing lokasi.

“Setelah kami melakukan verifikasi lapangan ini, kami akan menggunakan tiga instrumen penegakan hukum sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,” tegas Ardyanto.
Tiga instrumen tersebut mencakup penegakan hukum pidana, penegakan hukum perdata, dan sanksi administratif.

Baca Juga: Indonesia Dorong Koordinasi Lintas Negara Percepat Pemberantasan Online Scam

Pengawasan terhadap perusahaan juga dilakukan dari sisi pertanahan. Sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Heri Mulianto mengatakan, pemegang hak atas tanah, termasuk pemegang Hak Guna Usaha (HGU), memiliki kewajiban menjaga dan mencegah kerusakan tanah.

Kewajiban tersebut mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Apabila ini tidak terpenuhi maka di dalam Pasal 34 pemerintah dapat mencabut, melepaskan hak guna usahanya sebelum jangka waktunya berakhir,” kata Heri.

ATR/BPN bersama Kementerian Kehutanan dan Kemen LH juga melakukan identifikasi terhadap badan usaha yang berada di wilayah titik panas atau fire spot dan dinilai membutuhkan pengawasan khusus.

Heri menyebut terdapat 57 badan usaha yang saat ini terindikasi berada di wilayah terdampak karhutla di Sumatera dan Kalimantan.

Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan kemudian melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan luasan konsesi perusahaan yang terbakar dibandingkan dengan luasan konsesi yang telah ditetapkan.

“Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan saat ini sedang melakukan verifikasi lapangan untuk melihat jumlah area konsesi yang terbakar dibandingkan dengan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Verifikasi tersebut diperlukan sebagai dasar penerapan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016.

Heri menjelaskan pemerintah telah memiliki mekanisme berdasarkan persentase luasan konsesi yang terbakar.

Apabila area terbakar kurang dari atau sama dengan 50 persen dari luas konsesi, pemegang HGU diwajibkan melepaskan bagian wilayah yang terdampak.

Sementara apabila area yang terbakar lebih dari 50 persen, terdapat dua opsi sanksi yang dapat diterapkan. Pemegang HGU dapat diwajibkan membayar ganti kerugian sebesar Rp1 miliar per hektare lahan yang terbakar atau melepaskan seluruh HGU.

Baca Juga: Menko Polkam Djamari: “Padang Kurusetra” Masa Kini Ada di Medan Digital

Namun, penerapan sanksi tersebut masih menunggu kepastian data hasil verifikasi lapangan.
“Ini yang kita sedang pastikan datanya sehingga nanti treatment penegakan hukum administratifnya bisa kita lakukan secara objektif,” ujar Heri.

Di tingkat koordinasi nasional, Kemenko Polkam memastikan data mengenai korporasi yang berkaitan dengan karhutla tidak berjalan sendiri-sendiri.

Karo Humas dan Datin Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana mengatakan data dari Kemen LH, Kementerian ATR/BPN, Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, dan instansi lainnya dihimpun serta diintegrasikan melalui Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Kemenko Polkam.

Menurut Honi, integrasi diperlukan karena satu badan usaha dapat muncul dalam penanganan lebih dari satu instansi dengan perspektif hukum yang berbeda.

“Ini terpadu, sebenarnya data tadi itu beririsan, jadi data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, ada juga yang ditangani Bareskrim,” ujar Honi.

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.