Uji Materi UU TNI Berguguran di MK, 3 Pemohon Cabut Permohonan

Jakarta, IDM – Uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI mulai berguguran dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) setelah tiga pemohon mencabut permohonan.
Perkara yang dicabut adalah perkara Nomor Nomor 68/PUU-XXIII/2025, 82/PUU-XXIII/2025, dan 92/PUU-XXIII/2025.
Terbaru, perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025 dan 92/PUU-XXIII/2025 diketahui dicabut para pemohon lewat persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (23/10).
Baca Juga: Komisi I DPR Desak Penangkapan Jaringan Pengirim Pekerja Online Scam ke Kamboja
Perwakilan pemohon perkara Nomor 68, Prabu Sutisna mengatakan bahwa pihaknya mencabut permohonan karena menilai sejumlah pasal yang ingin mereka uji adalah kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang atau open legal policy.
"Setelah mendengar keterangan DPR dan pemerintah kemarin, para pemohon menilai sudah cukup bahwa kewenangan dari uji undang-undang ini merupakan open legal policy. Jadi, para pemohon melihat bahwa masih banyak kekurangan permohonan, maka dengan ini kami cabut," ucap Prabu sebagaimana dilansir dari Hukum Online.
Hal sama juga diungkapkan perwakilan pemohon perkara Nomor 92, Tri Prasetio Putra Mumpuni yang mencabut permohonan karena pasal yang diuji bersifat open legal policy.
Baca Juga: DPR Minta Pindad Tingkatkan Kualitas untuk Produksi Massal Mobil Maung
Tri Prasetio juga mengaku mengalami keterbatasan finansial. Ia mengajukan permohonan atas nama perorangan, bukan kampus atau lembaga.
“Jadi, kami telah menghitung untuk kebutuhan sidang-sidang berikutnya, kami tidak bisa me-cover itu karena kami bukan organisasi besar atau kelompok yang memiliki finansial lebih. Kami hanya masyarakat biasa dan kami menilai untuk mempertimbangkan pencabutan permohonan," kata Tri Prasetio.
Sebelum ini, perkara Nomor 82 juga telah dicabut. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan Ketetapan Nomor 82/PUU-XXIII/2025 dari permohonan Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban (Pemohon II), Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar (Pemohon III), dan Ursula Lara Pagitta Tarigan (Pemohon IV) pada Kamis (16/10).
Baca Juga: 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, DPR Nilai Reformasi TNI Berjalan Terukur
Dilansir dari laman MK RI, Mahkamah telah menerima permohonan para pemohon dan telah pula menerima permohonan pencabutan atau penarikan dengan alasan masing-masing.
Kemudian, atas surat tersebut telah dilakukan konfirmasi dalam persidangan, yang pada pokoknya bahwa pemohon perkara tersebut membenarkan perihal pencabutan atau penarikan permohonan yang dimaksud.
Meskipun tiga permohonan uji materi UU TNI dicabut para pemohon, MK kembali menerima permohonan baru atas UU yang sama pada Kamis (23/10). Kali ini, permohonan diajukan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. (nma)
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.































































































