POLKAM

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Cabut Izin 28 Perusahaan yang Terbukti Lakukan Pelanggaran

Satgas PKH
Satgas PKH cabut izin 28 Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. (IDM/Yakub Pryatama/)

Jakarta, IDM – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran merusak lingkungan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menuturkan pihaknya telah melakukan audit di Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

Hasilnya, kata Pras, Satgas PKH menemukan perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss: Bertemu Raja Charles, Teken MoU Kapal Ikan

“Berdasarkan laporan tersebut Bapak Presiden RI Prabowo Subianto mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ungkap Pras, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan yang berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” tandasnya.

Berikut daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh – 3 Unit

  1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT. Rimba Timur Sentosa
  3. PT. Rimba Wawasan Permai

Baca Juga: Kemenko Polkam: Nasionalisme, Demokrasi, dan Ruang Digital Harus Dikelola Bijaksana

Sumatra Barat – 6 Unit

  1. PT. Minas Pagai Lumber
  2. PT. Biomass Andalan Energi
  3. PT. Bukit Raya Mudisa
  4. PT. Dhara Silva Lestari
  5. PT. Sukses Jaya Wood
  6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara –13 Unit

  1. PT. Anugerah Rimba Makmur
  2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT. Gunung Raya Utama Timber
  4. PT. Hutan Barumun Perkasa
  5. PT. Multi Sibolga Timber
  6. PT. Panei Lika Sejahtera
  7. PT. Putra Lika Perkasa
  8. PT. Sinar Belantara Indah
  9. PT. Sumatera Riang Lestari
  10. PT. Sumatera Sylva Lestari
  11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
  12. PT. Teluk Nauli
  13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Baca Juga: Di Tengah Lawatan ke London, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Penertiban Kawasan Hutan Nasional

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit

  1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
  2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit

  1. PT. Agincourt Resources
  2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit

  1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
  2. PT. Inang Sari

(ykb)

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.