Presiden Prabowo Terbitkan Perpres 85/2025 untuk Penyelerasan Tugas Kemhan

Jakarta, IDM – Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 untuk penyelaran tugas Kementerian Pertahanan RI.
Perpres yang ditetapkan 5 Agustus 2025 itu merevisi Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tenteng Kementerian Pertahanan.
Dalam hal pertimbangan, poin a menyebut perpres baru tersebut ditetapkan untuk “mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian Pertahanan, perlu melakukan penataan organisasi pada Kementerian Pertahanan”.
Kemudian, poin b menyebut, “ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah”.
Baca Juga: Setelah 25 Tahun Kosong, Wakil Panglima TNI Akan Dilantik Lagi dalam Upacara Kehormatan Militer
Lewat pasal 6 dalam perpres tersebut juga dijabarkan tugas Kemhan RI seperti perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebljakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan.
Kemhan RI juga akan terlibat dalam kegiatan farmasi seperti yang dijabarkan pada Pasal 6 ayat f1, “pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan”.
Pada Pasal 7 juga dijabarkan badan baru di Kemhan RI seperti Badan Logistik Pertahanan, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, Badan Cadangan Nasional, Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, hingga Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal Kemhan RI Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan, perpres baru itu untuk menyelaraskan tugas yang sebenarnya sudah dilakukan Kemhan RI.
“Ini fungsinya kan sudah ada, tapi penyelarasan dengan tugas yang ada saat ini dan mandat dari Undang-Undang TNI, karena ada amanat UU di situ, termasuk salah satunya itu terkait dengan pemeliharaan dan perawatan (alustsista),” ujar Frega saat dihubungi, Rabu (6/8).
Frega mengatakan, penyelarasan itu berdampak dibentuknya badan baru, yakni Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan.
Kemudian, untuk kegiatan farmasi juga masuk dalam Perpres baru karena program strategis pemerintah.
Baca Juga: TNI Tembak Mati Wakil Panglima OPM Kodap XII/Lanny Jaya yang Buron sejak 2014
“Termasuk juga dengan tata kelola farmasi, di mana sekarang menjadi program pemerintah juga kan, level strategis. Termasuk dengan komcad (komponen cadangan),” kata Frega.
Kemhan RI kini juga memiliki badan sendiri untuk mengurus komponen cadangan, yakni Badan Cadangan Nasional.
“Hanya yang tadinya di (Direktorat Jenderal) Pothan (Potensi Pertahanan), diselaraskan di bawah badan itu (Badan Cadangan Nasional),” kata Frega.
Frega mengatakan, validasi organisasi Kemhan RI masih berproses dan akan dimatangkan lewat Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) RI. (nma)
Hankam

Deretan Senjata Tempur Denjaka untuk Operasi Khusus Aspek Laut
Di balik nama Detasemen Jalamangkara (Denjaka), tersimpan daya gempur yang ditopang oleh persenjataan lintas platform. Satuan elite penanggulangan teror aspek laut TNI AL ini mengandalkan beragam senapan dan pistol khusus dari berbagai negara untuk menuntaskan misi di tri-matra.
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.































































































