INTERNASIONAL

Mahkamah Pidana Internasional Kecam Sanksi AS, Halangi Penegakkan Keadilan

Presiden ICC Tomoko Akane
Presiden ICC Tomoko Akane (Foto: Dok. ICC)

Jakarta, IDM – Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) memandang bahwa sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat (AS) terhadap mahkamah itu merupakan sebuah upaya untuk menghalangi penegakkan keadilan.

"Pengadilan dengan tegas menolak sanksi-sanksi ini," ujar Presiden ICC Tomoko Akane dalam pernyataannya yang disiarkan ICC, Minggu (11/10).

"Kami adalah lembaga peradilan yang independen dan imparsial, dan tindakan kami hanya berlandaskan pada hukum dan bukti; upaya untuk menghalangi Mahkamah dalam menjalankan mandat yudisialnya adalah hal yang tidak dapat diterima," tegasnya.

Baca Juga: Desak Houthi Berhenti Serang Saudi, PM Pakistan Tegaskan Dukungan Pertahanan

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan sanksi terhadap seluruh entitas ICC pada Jumat (9/10), setelah sebelumnya menjatuhkan sanksi perseorangan terhadap hakim dan jaksa di mahkamah tersebut.

"Ini merupakan serangan terhadap tatanan hukum internasional secara lebih luas. Ini adalah serangan terhadap para korban kekejaman massal yang telah menunggu selama bertahun-tahun, bahkan terkadang berpuluh-puluh tahun, agar pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban. Pada akhirnya, setiap tindakan yang ditujukan terhadap Mahkamah tersebut berdampak langsung pada para korban," tegasnya.

Pemerintahan Donald Trump mengklaim bahwa ICC telah melampaui wewenangnya dengan menuntut negara-negara nonanggota. Pada tahun 2024, AS mengecam ICC karena mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Mereka juga menyerukan penyelidikan atas tindakan tentara AS di Afghanistan.

AS dan Israel memang bukanlah anggota atau pihak dalam Statuta Roma, perjanjian yang mendirikan yurisdiksi pengadilan tersebut. Namun, pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara nonstatuta di wilayah atau negara anggota ICC masih dapat dituntut.

Baca Juga: Kenal lebih Dekat dengan Navi Pillay, Peraih Nobel Perdamaian 2026

Sanksi itu juga dijatuhkan setelah penganugerahan Nobel Perdamaian 2026 terhadap Navanethem “Navi” Pillay, yang saat ini menjadi hakim di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).

Trump telah lama mengincar penghargaan tersebut karena mengklaim berhasil mengakhiri delapan perang. Ia pun meluapkan amarahnya melalui platform Truth Social miliknya karena tidak mendapatkan Nobel Perdamaian.

"Inilah wanita yang menerima Penghargaan Nobel Perdamaian, mengungguli Amerika Serikat yang hebat—yang wakilnya, SAYA, telah mengakhiri delapan perang serta melakukan banyak hal lainnya… Pada kenyataannya, saya seharusnya memenangkan 8 Penghargaan Nobel Perdamaian, bukan hanya 1," tulis Trump.

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.