Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang memerintahkan penangkapan terhadapnya. Ia menyebut bahwa perintah itu "tidak akan mengikat tangan Israel" untuk tetap melakukan serangan terhadap Hamas di Gaza.
Jaksa penuntut utama Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, mengatakan bahwa Israel harus melakukan “upaya nyata” untuk memastikan warga sipil mendapatkan makanan pokok dan obat-obatan. Sebab, menghambat masuknya pasokan bantuan ke Gaza, bisa dikategorikan sebagai kejahatan di bawah yurisdiksi ICC.