Jakarta, IDM – Jaksa penuntut utama Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, mengatakan bahwa Israel harus melakukan โupaya nyataโ untuk memastikan warga sipil mendapatkan makanan pokok dan obat-obatan. Sebab, menghambat masuknya pasokan bantuan ke Gaza, bisa dikategorikan sebagai kejahatan di bawah yurisdiksi ICC.
“Seharusnya tidak ada hambatan bagi pasokan bantuan kemanusiaan untuk anak-anak, perempuan dan laki-laki, warga sipil,โ kata Khan melansir dari Al Jazeera, Senin (30/10).
Baca Juga:ย Korsel-AS Gelar Latihan Drone dan Sensor Laser Militer
Khan melanjutkan, hak warga sipil itu diatur berdasarkan Konvensi Jenewa terkait kemanusiaan internasional. Sehingga, wajib bagi pihak terkait yang sedang berkonflik untuk menjamin pasokan logistik tersalurkan dengan baik.
“Hak-hak ini merupakan bagian dari Konvensi Jenewa, dan bahkan menimbulkan tanggung jawab pidana ketika hak-hak ini dibatasi berdasarkan Statuta Roma,” jelasnya.
Baca Juga: Militer Korsel Sebut Telah Membantu Kapal Korut yang Terdampar
Khan juga berharap dapat mengunjungi Jalur Gaza dan Israel. Utusan ICC juga disebut melakukan penyelidikan untuk memastikan pemenuhan hak-hak para warga sipil tersebut.
โKami secara independen melihat situasi di Palestina, juga kami melihat kejadian di Israel,” imbuhnya. (bp)