Jaksa penuntut utama Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, mengatakan bahwa Israel harus melakukan “upaya nyata” untuk memastikan warga sipil mendapatkan makanan pokok dan obat-obatan. Sebab, menghambat masuknya pasokan bantuan ke Gaza, bisa dikategorikan sebagai kejahatan di bawah yurisdiksi ICC.