Selasa, 7 Mei 2024

Bantuan Kemanusiaan Tersendat, Pengadilan Kriminal Internasional Peringatkan Israel

BACA JUGA

Jakarta, IDM – Jaksa penuntut utama Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, mengatakan bahwa Israel harus melakukan “upaya nyata” untuk memastikan warga sipil mendapatkan makanan pokok dan obat-obatan. Sebab, menghambat masuknya pasokan bantuan ke Gaza, bisa dikategorikan sebagai kejahatan di bawah yurisdiksi ICC.

“Seharusnya tidak ada hambatan bagi pasokan bantuan kemanusiaan untuk anak-anak, perempuan dan laki-laki, warga sipil,” kata Khan melansir dari Al Jazeera, Senin (30/10).

Baca Juga: Korsel-AS Gelar Latihan Drone dan Sensor Laser Militer

Khan melanjutkan, hak warga sipil itu diatur berdasarkan Konvensi Jenewa terkait kemanusiaan internasional. Sehingga, wajib bagi pihak terkait yang sedang berkonflik untuk menjamin pasokan logistik tersalurkan dengan baik.

“Hak-hak ini merupakan bagian dari Konvensi Jenewa, dan bahkan menimbulkan tanggung jawab pidana ketika hak-hak ini dibatasi berdasarkan Statuta Roma,” jelasnya.

Baca Juga: Militer Korsel Sebut Telah Membantu Kapal Korut yang Terdampar

Khan juga berharap dapat mengunjungi Jalur Gaza dan Israel. Utusan ICC juga disebut melakukan penyelidikan untuk memastikan pemenuhan hak-hak para warga sipil tersebut.

“Kami secara independen melihat situasi di Palestina, juga kami melihat kejadian di Israel,” imbuhnya. (bp)

BERITA TERBARU

INFRAME

Peringatan HUT ke-72 Kopassus

Upacara peringatan HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) berlangsung di Lapangan Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta, Selasa (30/4).

EDISI TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER