Sabtu, 27 April 2024

Sidang Lanjutan UU TNI, Pemerintahan Minta Ditunda Karena Belum Siap

BACA JUGA

Jakarta, IDM – Sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap UUD 1945 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/11/2023).

Dilansir dari website MK, mkri.id, semula agenda sidang perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 kali ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah. Akan tetapi DPR berhalangan hadir. Sedangkan Pemerintah melalui surat yang dikirimkan ke MK meminta penundaan persidangan dikarenakan belum siap.

“Kalau dari DPR tidak hadir dan ada suratnya. Tetapi kalau Pemerintah, hadir meskipun ada surat juga mohon penundaan jadwal sidang. Ini maksudnya seperti apa ya, pak? tanya Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.

Baca Juga: Komisi I Beberkan Tiga Nama Potensial Menjadi KSAD

Menanggapi pertanyaan tersebut, Pemerintah yang diwakili oleh Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Kerja Sama Kelembagaan, Marsekal Muda (Purn) Bambang Eko, meminta penundaan sidang.

“Alasan penundaan adalah pemerintah masih memerlukan waktu untuk menyusun dan memfinalisasi keterangan presiden atas perkara ini. Kami masih membutuhkan waktu, Yang Mulia. Untuk itu kami mohon ditunda sidang hari ini,” katanya.

Mendengar jawaban Pemerintah tersebut, Suhartoyo menjelaskan, para Pemohon ini perlu kepastian. Untuk itu, MK masih memberikan kesempatan sekali lagi kepada Pemerintah.

“Tetapi kalau nanti pada kesempatan berikutnya tidak dipakai, kami akan melanjutkan sidang pada agenda sidang selanjutnya. Pemerintah dianggap melepaskan haknya. Karena sidang ini juga sudah teragenda secara sistematis berdasarkan perkara-perkara yang saling terjadwal dan menunggu. Meskipun bapak minta tanggal 16, kami jadwalkan pada Kamis 23 November 2023,” jelasnya.

Baca Juga: KSAL Ungkap Alasan Laksdya Erwin Ditunjuk Jadi Wakil KSAL: Penilaian dari Panglima TNI dan Presiden

Permohonan Nomor 97/PUU-XXI/2023 diajukan oleh tujuh prajurit TNI yang tediri atas prajurit aktif dan purnawirawan. Mereka adalah, Pemohon I yaitu Kresno Buntoro, Prajurit TNI aktif dengan Pangkat Laksamana Muda TNI. Pemohon II, Sumaryo, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Kolonel Chk. Pemohon III, Suwardi, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Sersan Kepala. Pemohon IV, Lasman Nahampun, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Laut. Pemohon V, Eko Haryanto, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Chk. Pemohon VI, Sumanto, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Letda Sus. Terakhir, Pemohon VII, Marwan Suliandi, Prajurit Militer bertugas sebagai Hakim Militer.

Para Pemohon mengujikan ketentuan batas usia pensiun dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pasal 53 UU TNI menyatakan, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”.

Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di MK pada Kamis (7/9/2023), Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum para Pemohon mengungkapkan, persoalan batas usia masa dinas Keprajuritan TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI, meskipun sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 dengan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan a quo, tetapi sampai dengan saat ini belum direalisasikan.

Viktor menjelaskan perlunya kesetaraan ketentuan batas usia masa dinas (pensiun) di antara profesi abdi negara di Indonesia. Hal ini mengingat berbagai peraturan perundang-undangan lain yang juga mengatur profesi abdi negara (seperti Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim), ternyata menentukan batas usia pensiun mencapai 60 tahun bahkan mencapai paling tinggi 70 tahun.

Baca Juga: Fadli Zon Beber 3 Tantangan Jenderal Agus, dari Laut Cina Selatan hingga Pilpres 2024

Penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang masih berada dalam rentang usia produktif, serta memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau setidak-tidaknya setara dengan yang dinikmati oleh anggota Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku profesi abdi negara atas kelangsungan hidup mereka.

Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum provisi, sebelum MK menjatuhkan putusan akhir, mereka meminta MK menyatakan menunda pelaksanaan Pasal 53 UU TNI hingga adanya putusan akhir MK.

Kemudian, dalam petitum pokok perkara, mereka meminta MK menyatakan Pasal 53 UU TNI bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan 58 (lima puluhdelapan) tahun bagi bintara dan tamtama. (rr)

BERITA TERBARU

INFRAME

Warga Jatiwaringin Antusias Saat Wing Komando I Kopasgat Bagikan Jumat Berkah

Wing Komando I Kopasgat membagikan nasi box kepada masyarakat daerah Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jumat (26/4).

EDISI TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER