Senin, 7 April 2025

Tolak Perintah Penangkapan ICC, PM Israel akan Terus Lakukan Serangan di Gaza

Jakarta, IDM โ€“ย Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang memerintahkan penangkapan terhadapnya. Ia menyebut bahwa perintah itu “tidak akan mengikat tangan Israel” untuk tetap melakukan serangan terhadap Hamas di Gaza.

“Keputusan keterlaluan yang dilakukan oleh jaksa ICC, Karim Khan, untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel yang terpilih secara demokratis adalah sebuah kemarahan moral yang sangat besar dalam sejarah. Hal ini akan menimbulkan rasa malu yang abadi di pengadilan internasional,” tulis Netanyahu melalui X, Selasa (21/5).

Baca Juga:ย Presiden Iran Dinyatakan Tewas Dalam Kecelakaan Helikopter, Presiden Baru Diputuskan Kemudian

Dalam video yang juga diunggahnya di platform tersebut, Netanyahu menilai surat perintah itu bersifat antisemitisme. Menurutnya, Israel bertindak berdasarkan hak yang adil untuk mempertahankan diri.

“Israel melakukan perang yang adil melawan Hamas, sebuah organisasi teroris genosida yang melakukan serangan terburuk terhadap orang-orang Yahudi sejak Holocaust,” imbuhnya.

Baca Juga:ย AS Tolak Usulan untuk Kirim Pasukan Militer ke Ukraina

Sebelumnya, Khan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant; serta tiga tokoh penting Hamas di Gaza. Khan mengatakan Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas โ€œkejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaanโ€ yang dilakukan di wilayah Palestina, khususnya di Jalur Gaza sejak 8 Oktober tahun lalu. (bp)

Berita Terkait

Berita Terbaru

INFRAME

TNI AL Siapkan Operasi Bantuan Kemanusiaan untuk Myanmar dan Thailand

Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut (Asops Kasal) Laksamana Muda TNI Yayan Sofiyan memimpin Gelar Kesiapan Operasi Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri, untuk korban terdampak gempa bumi di Myanmar dan Thailand. Kegiatan tersebut berlangsung di Dermaga Kolinlamil, Jakarta, (31/3).

Edisi Terbaru

Subscribe hubungi bagian Sirkulasi
WhatsApp 0811 8868 831
isi form subscribe

Baca juga

Populer