Kemenko Polkam: Jaga Netralitas di Tengah Perang, Tetap Humaniter tanpa Dianggap Berpihak

Jakarta, IDM – Netralitas di tengah perang, khususnya perang di laut, menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia.
Salah satu tantangan terbesar adalah bagaimana sebuah negara dapat tetap menjalankan prinsip kemanusiaan tanpa kehilangan status netral atau dianggap ikut terlibat (belligerent).
Isu tersebut mengemuka dalam Diskusi Panel “Hak dan Kewajiban Negara Netral dalam Perang Laut Skala Besar: Perspektif Kebijakan, Operasional, dan Kemanusiaan”.
Baca Juga: Indeks Keamanan Laut Nasional jadi Instrumen Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral Kemenko Polkam, Adi Winarso, mengatakan selama ini pembahasan hukum humaniter internasional cenderung berfokus pada konteks perang di darat.
Padahal, perkembangan situasi global seperti konflik Rusia–Ukraina menimbulkan kebutuhan baru untuk memahami bagaimana prinsip kenetralan diterapkan dalam konteks perang laut.
“Pertanyaan yang kami coba jawab adalah bagaimana sebuah negara bisa menjaga netralitasnya meskipun ingin memberikan bantuan kemanusiaan, tanpa dianggap berpihak,” ujar Adi.
Ia menambahkan, status kenetralan di laut kerap menimbulkan interpretasi yang beragam.
Maka dari itu, diskusi ini juga menyoroti siapa yang berwenang menentukan sah atau tidaknya klaim netralitas sebuah negara, serta bagaimana posisi negara yang memiliki pakta pertahanan dengan pihak yang berperang.
Baca Juga: Bertemu Ketum Partai, Menhan: Kita Jaga Kedaulatan Negara
“Kadang ada perbedaan pandangan antarnegara mengenai apa yang disebut netral. Nah, siapa yang berhak menilai bahwa pandangan satu negara benar atau salah? Ini yang ingin kita bahas secara lebih mendalam,” ujarnya.
Hasil dari pembahasan ini akan dirumuskan dalam bentuk laporan yang akan disampaikan pada forum ICRC di Jenewa dan menjadi masukan bagi pembahasan di tingkat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Diskusi panel ini merupakan bagian dari rangkaian Lokakarya Nasional bertema “Negara Netral Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949. (Ykb)
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.































































































