POLKAM

Kejar Tenggat PBB, Kemenko Polkam Gas Pol Penandatanganan Konvensi Anti-Kejahatan Siber

Kemenko Polkam
Kejar tenggat PBB, Kemenko Polkam gaspol penandatanganan Konvensi Anti-Kejahatan Siber. (Foto: Dok. Kemenko Polkam)

Jakarta, IDM – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mempercepat langkah untuk memastikan Indonesia tidak kehilangan momentum strategis dalam penandatanganan United Nations Convention against Cybercrime (UN Convention against Cybercrime).

Langkah tersebut krusial lantaran batas waktu penandatanganan resmi di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan berakhir pada 31 Desember 2026.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi lanjutan yang digelar di Depok, Jawa Barat, guna mematangkan persiapan penandatanganan konvensi.

Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral Kemenko Polkam, Adi Winarso, membeberkan keterlambatan Indonesia menandatangani konvensi berpotensi menimbulkan konsekuensi diplomatik yang tidak ringan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ultimatum Koruptor dan Tegaskan TNI-Polri Harus Sejahtera

Menurutnya, posisi Indonesia sebagai Rapporteur Komite Ad Hoc PBB selama lima tahun proses perundingan naskah konvensi menjadi pertaruhan kredibilitas di mata komunitas internasional.

"Sikap pasif kita dapat memicu pertanyaan dari komunitas internasional dan Sekretariat PBB. Bila kita melebihi tenggat akhir tahun ini, satu-satunya cara untuk bergabung adalah melalui jalur aksesi yang secara hukum jauh lebih kaku dan menuntut kesiapan legislasi nasional secara instan tanpa masa transisi politik," ujar Adi Winarso.

Ia menilai kegagalan memanfaatkan momentum penandatanganan bukan hanya berdampak pada aspek hukum internasional, tetapi juga dapat mengurangi posisi tawar Indonesia dalam tata kelola keamanan siber global yang kini menjadi salah satu isu strategis dunia.

Untuk mengamankan kepentingan nasional, Kemenko Polkam merekomendasikan agar Pemerintah RI memanfaatkan momentum UN Treaty Event 2026 yang dijadwalkan berlangsung di New York pada 22–25 September 2026, bertepatan dengan agenda Menteri Luar Negeri RI menghadiri Sidang Majelis Umum PBB ke-81.

Baca Juga: Utusan Khusus Presiden Prabowo Tiba di Doha, Menko Polkam Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Mantan Emir Qatar

Dalam forum tersebut, pemerintah didorong menerapkan strategi "Sign and Prepare", yakni menandatangani konvensi lebih dahulu sebelum menyelesaikan seluruh proses harmonisasi regulasi nasional.

Strategi tersebut dinilai sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, di mana penandatanganan merupakan bentuk komitmen politik luar negeri dan belum mengikat secara hukum di tingkat domestik sampai ratifikasi dilakukan.

"Kami menilai langkah ini cukup aman karena memberikan masa transisi bagi kementerian dan lembaga teknis dalam negeri untuk menyelaraskan regulasi secara matang," kata Adi.

Dengan pendekatan tersebut, Indonesia bisa tetap menjaga kredibilitas internasional sekaligus memberi ruang bagi penyempurnaan perangkat hukum nasional agar implementasi konvensi berjalan efektif.

Baca Juga: Di Balik Polemik TNI Jaga Jampidsus, Istana Beberkan Filosofi Perpres Nomor 66 Tahun 2025

Kementerian Hukum Diusulkan Jadi Motor Ratifikasi

Selain mempersiapkan penandatanganan, rapat koordinasi juga merekomendasikan Kementerian Hukum sebagai kementerian pemrakarsa proses ratifikasi nasional.

Pertimbangan itu didasarkan pada peran strategis Kementerian Hukum sebagai Central Authority yang selama ini menangani administrasi Mutual Legal Assistance (MLA) maupun ekstradisi internasional.

Direktur Hukum dan Perjanjian Politik, Keamanan, dan Kewilayahan Kementerian Luar Negeri, Indra Rosandry, mengatakan peluang penandatanganan masih terbuka hingga akhir tahun.

"Indonesia merupakan salah satu negara yang aktif mendorong lahirnya konvensi ini. Karena itu, penandatanganan menjadi penting untuk menunjukkan konsistensi komitmen Indonesia dalam kerja sama internasional penanganan kejahatan siber," ujarnya.

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.