INTERNASIONAL

Swedia Mendakwa Warga Negaranya yang Bekerja untuk Badan Intelijen Rusia

Swedia
Ilustrasi polisi Swedia. (Foto: Dok. European Conservative)

Jakarta, IDM - Swedia telah mendakwa seorang warga negara kelahiran Rusia karena telah bekerjasama dalam mengumpulkan informasi khusus untuk Badan Intelijen GRU selama hampir satu dekade.

Dilansir dari AP, Senin (28/8), otoritas hukum Swedia mengatakan bahwa Sergey Skvortsov (60) telah melakukan kegiatan ilegal yang berlawanan dengan ketentuan hukum dan bekerjasama dengan pihak asing yaitu GRU, sebuah Badan Intelijen Rusia yang berdiri sejak tahun 90-an.

Baca Juga: Tingkatkan Kerjasama Pertahanan, Singapura dan Cina akan Gelar Latihan Militer

“Skvortsov mulai 1 Juli 2014 hingga November 2022, secara diam-diam dan/atau menggunakan cara ilegal melakukan aktivitas untuk Rusia, dengan tujuan memperoleh informasi tentang suatu kondisi yang pengungkapannya kepada kekuatan asing dapat membahayakan keamanan Swedia,” tulis dakwaan pengadilan Swedia.

Lebih lanjut, Jaksa Henrik Olin menyebut Skvortsov menggunakan bisnis ekspor-impornya untuk memperoleh teknologi secara ilegal dan menyerahkannya kepada GRU. Selama menjalani bisnisnya, ia juga menggunakan indentitas palsu.

“Bisnis (Skvortsov) ini terdiri dari pengumpulan data dalam bentuk informasi maupun berbagai objek yang tidak dapat diperoleh oleh Angkatan Bersenjata Rusia karena peraturan dan sanksi ekspor di pasar internasional,” kata Henrik Olin.

Baca Juga: Rusia Klaim Tembak Jatuh Drone Ukraina yang Mendekati Moskow

Skvortsov sendiri telah tinggal di Swedia selama 25 tahun dan resmi menjadi warga negara Swedia sejak 2012. Sebelumnya, ia ditangkap bersama istrinya di Nacka, Swedia pada November tahun lalu. Ia pun ditahan sejak penangkapannya tetapi bersikeras menyangkal melakukan kesalahan apa pun. Sementara, istrinya dibebaskan tanpa tuduhan setelah penyelidikan oleh otoritas keamanan Swedia.

Proses pengadilan Skvortsov akan dimulai pada 4 September mendatang. Jika terbukti bersalah, Skvortsov akan menghadapi hukuman enam tahun penjara. (bp)

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.