PARLEMEN

PP Tunas Resmi Berlaku, Komisi I DPR: Langkah Penting Lindungi Anak di Ruang Digital

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta. (Foto: Dok. DPR RI)

Jakarta, IDM – Komisi I DPR RI menyatakan dukungan terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada Maret 2026.

Regulasi ini dinilai menjadi langkah penting pemerintah dalam melindungi anak dari berbagai risiko negatif di ruang digital.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi kebijakan pemerintah yang mulai mengatur pembatasan penggunaan internet bagi anak.

Menurutnya, aturan tersebut menjadi jawaban atas kekhawatiran banyak pihak mengenai dampak buruk konten digital terhadap perkembangan anak.

“Saya mengapresiasi langkah pemerintah mengeluarkan regulasi yang membatasi penggunaan internet untuk memberi pelindungan kepada anak. Ini yang kita tunggu-tunggu sebagai jawaban atas keresahan orang tua, guru, dan para pengambil kebijakan,” kata Sukamta di Jakarta, Rabu (11/3).

Ia menegaskan, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi generasi muda dari ancaman konten negatif di internet yang semakin mudah diakses.

Baca Juga: DPR Minta Palestina Dilibatkan dalam Forum Board of Peace

“Banyak dampak negatif dari konten internet yang diakses anak-anak. Negara punya tanggung jawab mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi ini. Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Sukamta menjelaskan, lahirnya PP Tunas tidak terlepas dari sejumlah data yang menunjukkan tingginya paparan anak terhadap konten negatif di internet.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Lebih dari 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan rata-rata durasi lebih dari tujuh jam per hari.

Situasi tersebut semakin memprihatinkan karena data dari UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial.

Selain itu, kasus eksploitasi anak secara daring juga tercatat mencapai sekitar 1,45 juta kasus, sementara berbagai aksi kekerasan yang dilakukan anak belakangan ini juga diduga dipengaruhi oleh paparan konten kekerasan dari media sosial maupun gim daring.

“Data-data yang ada menggambarkan bahwa hal ini harus serius disikapi,” tegas Sukamta.

Baca Juga: DPR Kutuk Agresi Israel-AS ke Iran, Desak Perang Segera Diakhiri

Anak Rentan Meniru Konten Internet

Menurut Sukamta, pembatasan akses internet bagi anak menjadi penting karena secara psikologis kemampuan kognitif dan emosional anak belum berkembang secara sempurna.

Kondisi tersebut membuat anak sulit menyaring informasi atau konten yang mereka lihat di dunia digital.

“Anak belum dapat memfilter apa yang ditontonnya. Bisa dikatakan anak adalah para peniru ulung dari apa yang dilihatnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, paparan konten yang tidak sesuai usia dapat memengaruhi mental hingga perilaku anak. Jika tidak segera dikendalikan, kecanduan internet pada anak berpotensi semakin parah.

“Makanya kita potong dan setop sejak sekarang agar kondisi tidak semakin mengkhawatirkan,” katanya.

Baca Juga: Hadapi Ketidakpastian Global, Komisi I DPR Dukung Langkah Antisipatif TNI

Turunan UU ITE dan Pengawasan Ruang Digital

Sukamta yang juga menjabat Ketua Panja Pengawasan Ruang Digital Komisi I DPR menjelaskan PP Tunas merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Pasal 16A UU ITE, penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan memberikan perlindungan kepada anak dari konten negatif atau konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Selain itu, Pasal 40 ayat (2d) UU ITE juga mengatur kewajiban PSE untuk melakukan moderasi konten secara mandiri terhadap konten yang berpotensi membahayakan keselamatan atau kesehatan masyarakat.

Melalui Pasal 5 PP Tunas, pemerintah juga memberikan panduan bagi platform digital dalam menilai tingkat risiko suatu konten.

Pengaturan ini diperkuat dengan Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, yang mengelompokkan gim daring berdasarkan kategori usia, yaitu 3 tahun, 7 tahun, 13 tahun, 15 tahun, dan 18 tahun. (Ykb)

PERTAHANAN NASIONAL

Hankam

LIHAT SEMUA
Helikopter Mi 17V5

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD

TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).

INOVASI & ALUTSISTA

Teknologi

LIHAT SEMUA
Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia

Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.

VISUAL DISPATCH

In Frame

LIHAT SEMUA
ARSIP & SEJARAH

History

LIHAT SEMUA
Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat

Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.