Dukung Penguatan Pertahanan, TNI Soroti Kebutuhan Tanah untuk Brigif dan Batalion TP di Seluruh Indonesia

Jakarta, IDM – Kebutuhan tanah untuk mendukung pengembangan organisasi dan kesiapan operasional Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di DPR RI.
Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrenum) Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya menyampaikan, penataan aset tanah pertahanan perlu berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan kekuatan TNI, termasuk rencana pembentukan Brigade Infanteri (Brigif) dan Batalion Teritorial Pembangunan (TP) di seluruh Indonesia.
“Isu aset strategis pada Januari 2026, pemerintah mencabut HGU di atas tanah Kemhan TNI AU di Lampung seluas 85.244,925 hektar yang nilainya sekitar Rp 14,5 triliun. Serta kebutuhan tanah untuk pembentukan Brigif dan Batalion TP di seluruh Indonesia,” ujar Candra dalam pemaparannya.
Menurutnya, kepastian hukum dan ketersediaan tanah menjadi bagian penting dalam mendukung kebutuhan organisasi serta infrastruktur pertahanan. Penataan aset yang jelas diperlukan agar pemanfaatan tanah untuk kepentingan pertahanan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Candra mengungkapkan total aset Barang Milik Negara (BMN) tanah TNI saat ini tercatat mencapai 369.971 hektare. Namun, tidak seluruh aset tersebut telah memiliki sertifikat.
Sebanyak 133.619 hektare telah bersertifikat, 191.657 hektare belum bersertifikat, dan 44.677 hektare masih bermasalah.
“Hingga Agustus 2026 terdapat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan dengan mayoritas terkait aset yang belum bersertifikat,” katanya.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Tinjau JS Kunisaki dan Chinook yang Bantu Padamkan Karhutla, Telepon Menhan Jepang
Data tersebut menunjukkan penataan aset tanah merupakan salah satu pekerjaan penting dalam mendukung pengelolaan sumber daya pertahanan.
Selain persoalan legalitas, TNI juga perlu memastikan bahwa tanah yang digunakan untuk fasilitas dan kegiatan pertahanan memiliki status yang jelas, batas yang terukur, serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Upaya penguatan legalitas aset pertahanan telah dilakukan melalui sertifikasi tanah. Pada Maret 2025, Kementerian ATR/BPN menyerahkan 42 sertifikat tanah untuk Pusat Latihan Tempur Kodiklat TNI Angkatan Darat dengan total luas 32.782,5 hektare.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi salah satu langkah dalam memperkuat kepastian hukum atas aset tanah yang digunakan untuk mendukung kegiatan latihan dan pembinaan kemampuan TNI Angkatan Darat.
Di sisi lain, isu aset strategis juga menjadi perhatian. Pada Januari 2026, pemerintah mencabut HGU di atas tanah Kemhan/TNI AU di Lampung seluas 85.244,925 hektare dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun.
Candra juga menyampaikan kebutuhan tanah untuk pembentukan Brigif dan Batalion TP di seluruh Indonesia, yang menjadi bagian dari agenda pengembangan organisasi dan kebutuhan pertahanan.
Dalam pembahasan RUU Reforma Agraria, TNI mengusulkan agar tanah yang sah dan diperlukan langsung bagi pertahanan negara dikecualikan dari objek reforma agraria.
Usulan tersebut harus didasarkan pada verifikasi lintas kementerian atau lembaga dan didukung bukti hak yang sah.
Candra menilai langkah tersebut penting agar agenda reforma agraria dapat berjalan dengan tetap memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang secara nyata dibutuhkan untuk pertahanan negara.
“RUU perlu mengecualikan tanah yang sah dan diperlukan langsung bagi pertahanan negara dari objek reforma agraria berdasarkan verifikasi lintas kementerian atau lembaga yang didukung bukti hak yang sah,” katanya.
TNI juga mendorong agar setiap sengketa tanah antara masyarakat dan institusi pertahanan diselesaikan melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan penguasaan fisik, mediasi, serta mekanisme administrasi atau hukum yang dapat diuji.
Terhadap tanah yang benar-benar diperlukan untuk pertahanan, penyelesaiannya harus menggunakan instrumen hukum yang adil, termasuk pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak.
Baca Juga: TNI Ungkap 452 Kasus Pertanahan, 44.677 Hektare Aset Tanah Berpotensi Picu Konflik Agraria
Sebagai langkah lanjutan, TNI mengusulkan pembentukan tim verifikasi terpadu yang melibatkan TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, ATR/BPN, dan pemerintah daerah.
Tim tersebut akan menyandingkan data aset TNI dengan peta bidang tanah, tata ruang, kawasan hutan, serta peta indikatif tanah objek reforma agraria.
TNI juga mendorong percepatan pencatatan, pensertifikatan, dan penataan batas terhadap aset pertahanan yang sah dan diperlukan.
Selain itu, laporan periodik kepada DPR RI mengenai progres penataan tanah pertahanan yang beririsan dengan program reforma agraria diusulkan untuk memastikan proses berjalan secara terukur.
“TNI mendukung pembentukan undang-undang tentang pengaturan reforma agraria sebagai instrumen keadilan sosial dan kepastian hukum pertanahan,” tegas Candra.
Ia berharap dukungan pimpinan legislatif DPR RI terhadap penataan aset tanah pertahanan dapat memperkuat kesiapan operasional TNI dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia.
Hankam

Nama Dua Prajurit yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter TNI AD
TNI Angkatan Darat memberikan keterangan terbaru terkait kecelakaan Helikopter Mi 17V5 saat melaksanakan operasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perairan Desa Sungai Perlu, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11).
Teknologi

Canggih! Robot Lidik Denzinubika Siap Hadapi Ancaman Nuklir dan Kimia
Detasemen Zeni Nuklir, Biologi, dan Kimia (Denzinubika) memperkuat kapabilitas operasionalnya dengan menggelar uji fungsi Robot Lidik Nubika di Bogor. Kehadiran teknologi robotik modern ini disiapkan untuk mendukung penyelidikan berisiko tinggi sekaligus meminimalkan ancaman di lapangan.
In Frame

History

Kisah Ilyushin Il-28T ALRI, Pesawat Pembom Torpedo yang Ditakuti Blok Barat
Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pernah mengoperasikan armada udara pemusnah yang ditakuti kekuatan militer barat. Di tengah berkecamuknya dinamika pertahanan dekade 1960-an, barisan jet pembom buatan Uni Soviet disiagakan untuk menjaga kedaulatan maritim nasional dari ancaman kapal perang musuh.































































































